Memahami Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru (PK
Guru) || Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru
juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa
subunsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut.
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran
bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil
penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4
(empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru
menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah
penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum
menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi
guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan
melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan,
menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil
pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun
2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4
(empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian
kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup
17 (tujuh belas) kompetensi.
Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini
dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan
yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala
sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per
tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel,
unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam
mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal
satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan
sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas
penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya). Penilaian
kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar
tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan
kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
Demikian sajian informasi mengenai Memahami Aspek yangDinilai dalam Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang dapat disampaikan pada
kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru
Thanks for reading Memahami Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)"
Your comment for me, please!