Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Guru || Guru merupakan
salah satu Jabatan Fungsional selain Dosen, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Dokter,
dan yang lainnya.
Berikut adalah Jabatan Fungsional Guru, Kepangkatan dan Golongan Ruang dalam karir jabatan fungsional guru sebagai berikut:
a. Guru Pertama;
Demikian sajian informasi mengenai Jenjang Jabatan Fungsional Guru yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Berikut adalah Jabatan Fungsional Guru, Kepangkatan dan Golongan Ruang dalam karir jabatan fungsional guru sebagai berikut:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya;
d. Guru Utama.
1. Penata Muda, golongan ruang III a; Angka Kredit 100
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III b; Angka Kredit 150
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III b; Angka Kredit 150
Guru Muda; terdiri dari dua jenjang Kepangkatan dan Golongan
Ruang:
1. Penata, golongan ruang III c; Angka Kredit 200
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III d; Angka Kredit 300
Guru Madya; terdiri dari tiga jenjang Kepangkatan dan Golongan
Ruang:
1. Pembina, golongan ruang IV a; Angka Kredit 400
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV b; Angka Kredit 550
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV c; Angka Kredit 700
Guru Utama; terdiri dari dua jenjang Kepangkatan dan Golongan
Ruang:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; Angka Kredit 850
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e; Angka Kredit 1050
Untuk dapat menempuh jenjang jabatan fungsional tersebut,
guru harus memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk setiap Jenjang Jabatan
Fungsional Guru. Untuk memahami Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru - [klik di sini].
Untuk dapat menghitung Angka Kredit, ada beberapa perangkat
ketentuan hukum yang berkaitan dengan Jenjang
Jabatan Fungsional Guru:
- PermenPANRB No. 16 Tahun 2009.
- Permendiknas No. 35 Tahun 2010.
- Peraturan Bersama Mendiknas No. 03/V/PB/2010 dan Kepala BKN No. 14 Tahun 2010.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013.
- Panduan Penyusunan SKP BKN.
Ketentuan Hukum di atas dapat didownload dengan cara - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Jenjang Jabatan Fungsional Guru yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru
Thanks for reading Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Guru. Please share...!
0 Komentar untuk "Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Guru"
Your comment for me, please!