-->

Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru

Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru || Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru memang agak sedikit rumit dan berbelit, sebetulya ini merupakan Tugas dari Kepala Sekolah, akan tetapi sebaiknya guru juga mengetahui Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru. Untuk itu, berikut ini akan disajikan informasi mengenai Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru untuk bisa dipahami semua pihak.

Untuk memahami ini, sebaiknya pelajari tersebih dahulu tentang Jenjang Jabatan Fungsional Guru - [klik di sini].

Silahkan Baca Juga;
Cara Menghitung Masa Kerja PNS - [klik di sini]

Dan untuk dapat menghitung Angka Kredit, ada beberapa perangkat ketentuan hukum yang berkaitan  dengan Jenjang Jabatan Fungsional Guru yang perlu dipahami:
  1. PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya - download [klik di sini].
  2. Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya - download [klik di sini] Lampirannya  - [klik di sini].
  3. Peraturan Bersama Mendiknas No. 03/V/PB/2010 dan Kepala BKN No. 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya - download [klik di sini].
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil - download [klik di sini].
  5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil - download [klik di sini].
  6. Panduan Penyusunan SKP BKN - download [klik di sini].


Untuk mengetahui Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, ada beberapa dokumen yang harus sudah tersedia, antara lain:
  1. Hasil Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) periode Juli - Desember.
  2. Hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
  3. Bukti Fisik dari data yang sudah terakomodir dalam SKP.
  4. Format Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Penjelasan Proses:
  1. Perhitungan dilakukan setelah ditandatangani Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
  2. Nilai Akhir dari PK Guru dimasukkan ke dalam Nilai SKP pada Unsur Utama; Pembelajaran / Pembimbingan / Tugas Tertentu bagian A. Melaksanakan Proses Pembelajaran.
  3. Nilai Angka Kredit SKP pada Unsur Utama; Pembelajaran / Pembimbingan / Tugas Tertentu bagian B. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah diisi dengan rumus 5 % X Nilai bagian A.
  4. Nilai Angka Kredit SKP pada Unsur Utama lainnya dan Unsur Penunjang diisi berdasarkan Bukti Fisik yang didapat oleh Guru selama satu tahun kalender masa penilaian.
  5. Seluruh Nilai pada SKP dipindahkan pada Format Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Format, Cara dan Contoh Perhitungan silahkan Download - [klik di sini].

Demikian sajian informasi mengenai Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Info Guru

Thanks for reading Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru. Please share...!

0 Komentar untuk "Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru"

Your comment for me, please!

Back To Top
close