Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 Untuk RA MI MTs MA MAK || Tahun pelajaran 2017/2018 khususnya bagi kelas
akhir Raudhatul Athfal (RA), kelas
6 Madrasah Ibtidaiyah (MI), kelas 9 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan kelas XII Madrasah
Aliyah (MA) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) telah berakhir. Khususnya bagi
lulusan RA, MI dan MTs yang akan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi yaitu MI,
MTS dan MA/MAK sangat membutuhkan kepastian hukum tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementrian Agama melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam
telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah
Kejuruan tertanggal 24 Januari 2018.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tersebut, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Ditjen Pendidikan Islam telah menyampaikan surat Perihal Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun 2018 Nomor 301/Dj.I/Dt.I.I.4/OT.01.3/02/2018 Tetanggal 28 Februari 2018 yang disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi untuk kemudian diteruskan ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota dan sampai ke Satuan Pendidikan Madrasah dengan pokok isi dan lampiran surat adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tersebut, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Ditjen Pendidikan Islam telah menyampaikan surat Perihal Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun 2018 Nomor 301/Dj.I/Dt.I.I.4/OT.01.3/02/2018 Tetanggal 28 Februari 2018 yang disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi untuk kemudian diteruskan ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota dan sampai ke Satuan Pendidikan Madrasah dengan pokok isi dan lampiran surat adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan DOWNLOAD Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481
Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul
Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah
Aliyah Kejuruan atau Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 - (KLIK di SINI)
Demikian sajian informasi mengenai Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 Untuk RA MI MTs MA MAK yang dapat
disajikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Pendidikan,
PPDB
Thanks for reading Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 Untuk RA MI MTs MA MAK . Please share...!
0 Komentar untuk "Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 Untuk RA MI MTs MA MAK "
Your comment for me, please!