-->

Persyaratan Pemilihan Guru Berprestasi 2018


Untuk menentukan GuruSekolah Dasar Berprestasi dilakukan melalui berbagai penilaian, antara lain: penilaian portofolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tertulis (kompetensi kepribadian, pedagogik dan profesional), penilaian publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi, dan wawancara. Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga guru yang terpilih benar-benar merupakan sosok guru yang profesional. Untuk itu, berikut disajikan Persyaratan Pemilihan Guru Berprestasi yang sudah terbiasa dari tahun ke tahun..

Persyaratan  Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.

Persyaratan Akademik: 
Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D- IV) sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar dan Memiliki Sertifikat Pendidik.

Persyaratan Administratif:
  1. Guru Sekolah Dasar yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
  2. Aktif  melaksanakan  proses  pembelajaran   yang  dibuktikan  dengan   surat keterangan dari kepala sekolah.
  3. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan   dengan   SK Calon Pegawai Negeri   Sipil   (CPNS)   atau   SK Pengangkatan dari  yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional.
  4. Melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 5 hari kerja perminggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
  5. Tidak pernah dikenai hukuman selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan
  6. surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
  7. Melampirkan bukti prestasi yang dicapai dalam bentuk laporan tertulis yang disahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah Guru Sekolah Dasar Berprestasi melebihi guru lain.
  8. Melampirkan hasil penilaian kinerja guru selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh kepala sekolah (format terlampir dalam dokumen portofolio).
  9. Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
  10. Melampirkan portofolio prestasi: 
  11. Belum pernah meraih predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional atau meraih predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi Peringkat 1 tingkat provinsi tiga tahun terakhir.
  12. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur, untuk tingkat provinsi disertai SK bupati/walikota.
Penjelasan Point 10; Melampirkan Fortofolio Prestasi, bagi:
  • Guru  Sekolah  Dasar  yang  meraih  peringkat  1  tingkat  sekolah  akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat kecamatan/UPTD;
  • Guru Sekolah Dasar   yang meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi ditingkat kabupaten/kota
  • Guru  Sekolah  Dasar  Berprestasi  yang  meraih  peringkat  1  di  tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat provinsi;
  • Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat nasional;
Baca Juga;

Persyaratan Khusus; 
Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi wajib:

Membuat  potofolio  sesuai  contoh  pada  Lampiran  2  dan  semua  dokumen portofolio  yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak  dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 4 (empat) tahun terakhir.

Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah (penelitian tindakan kelas/ PTK, karya inovatif) beserta artikelnya sesuai dengan format pada lampiran 3. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format lampiran 4 dalam Pedoman).

Memiliki  kinerja dan  kompetensi  yang melampaui  standar  nasional  dengan melampirkan  hasil Penilaian Kinerja Guru  (PKG) dan/atau  tugas  tambahan lainnya  yang  relevan  dengan  fungsi sekolah  tahun  2018  sesuai  dengan ketentuan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Laporan Hasil PKG dan/atau tugas tambahan guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi: Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah.

Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi). Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan. Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan. Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoranindikator dan Penilaian setiap kompetensi.

Setiap   calon   Guru    Sekolah    Dasar    Berprestasi    tingkat   nasional    wajib menyampaikan video pelaksanaan pembelajaran berupa:
  • Video  pelaksanaan  pembelajaran  dengan  durasi  satu  jam  pelajaran; Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini;
  • RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang direkam;
  • Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Demikian sajian informasi mengenai Persyaratan Pemilihan Guru Berprestasi 2018. Mudah-mudahan memberikan gambaran dan kesiapan bagi yang akan mendaftar mengikuti Pemilihan Guru Berprestasi 2018 atau tahun-tahun yang akan datang.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Info Guru, Pendidikan

Thanks for reading Persyaratan Pemilihan Guru Berprestasi 2018. Please share...!

Back To Top
close