Untuk
menentukan GuruSekolah
Dasar Berprestasi dilakukan melalui berbagai penilaian, antara lain:
penilaian portofolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes
tertulis (kompetensi kepribadian, pedagogik dan profesional), penilaian
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi, dan wawancara. Pemilihan
Guru Sekolah Dasar Berprestasi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan
akuntabel, sehingga guru yang terpilih benar-benar merupakan sosok guru yang
profesional. Untuk itu, berikut disajikan Persyaratan Pemilihan Guru
Berprestasi yang sudah terbiasa dari tahun ke tahun..
Persyaratan Peserta
pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi mulai dari tingkat satuan
pendidikan sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik,
persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
Persyaratan
Akademik:
Memiliki
kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D- IV) sesuai
dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar dan Memiliki Sertifikat Pendidik.
Persyaratan
Administratif:
- Guru Sekolah Dasar yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional.
- Melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 5 hari kerja perminggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
- Tidak pernah dikenai hukuman selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan
- surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Melampirkan bukti prestasi yang dicapai dalam bentuk laporan tertulis yang disahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah Guru Sekolah Dasar Berprestasi melebihi guru lain.
- Melampirkan hasil penilaian kinerja guru selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh kepala sekolah (format terlampir dalam dokumen portofolio).
- Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
- Melampirkan portofolio prestasi:
- Belum pernah meraih predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional atau meraih predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi Peringkat 1 tingkat provinsi tiga tahun terakhir.
- Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur, untuk tingkat provinsi disertai SK bupati/walikota.
- Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat kecamatan/UPTD;
- Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi ditingkat kabupaten/kota
- Guru Sekolah Dasar Berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat provinsi;
- Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat nasional;
Persyaratan
Khusus;
Peserta pemilihan
Guru Sekolah Dasar Berprestasi wajib:
Membuat potofolio sesuai contoh pada Lampiran 2 dan semua dokumen
portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final,
tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada
panitia nasional hasil karya 4 (empat) tahun terakhir.
Membuat dan
menyerahkan karya tulis ilmiah (penelitian tindakan kelas/ PTK, karya inovatif)
beserta artikelnya sesuai dengan format pada lampiran 3. Karya tulis ilmiah
yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi
mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional. Karya
ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas
di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format
lampiran 4 dalam Pedoman).
Memiliki kinerja
dan kompetensi yang
melampaui standar nasional dengan
melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG)
dan/atau tugas tambahan
lainnya yang relevan dengan fungsi
sekolah tahun 2018 sesuai dengan
ketentuan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
dan Kompetensi Guru, Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKG
dan/atau tugas tambahan guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama
guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35
tahun 2010 yang meliputi: Rekap Hasil PK
Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai,
dan Kepala Sekolah.
Format Hasil Nilai
per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk
semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi
atau untuk guru BK 17 kompetensi). Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan. Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan. Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoranindikator dan Penilaian setiap kompetensi.
Setiap calon Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional wajib
menyampaikan video pelaksanaan pembelajaran berupa:
- Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran; Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini;
- RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang direkam;
- Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Semoga Bermanfaat
!!!
Labels:
Info Guru,
Pendidikan
Thanks for reading Persyaratan Pemilihan Guru Berprestasi 2018. Please share...!