Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya, guru harus
memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang dapat diandalkan
sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras
dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai
prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis
dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era globalisasi menuntut
SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional,
maupun internasional. Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi dimaksudkan antara
lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang
diharapkan akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan
kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan
yang mampu menjadi SDM berkualitas, produktif, kreatif, dan kompetitif yang berkarakter.
Pemerintah memberikan
perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk Guru Sekolah Dasar
yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa
”Guru yang berprestasi,
berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang
dimaksud, penghargaan kepada Guru
Sekolah Dasar Berprestasi mengalami penguatan.
Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan
pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada
tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.
Baca Juga;
Salah satu bentuk penghargaan
bagi Guru Sekolah Dasar Berprestasi adalah dengan menyelenggarakan Pemilihan Guru Sekolah Dasar
Berprestasi. Penyelenggaraan Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi
dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat satuan pendidikan, tingkat kabupaten/kota,
tingkat provinsi, sampai pada tingkat nasional.
Untuk menentukan GuruSekolah Dasar Berprestasi dilakukan melalui berbagai penilaian, antara lain: penilaian
portofolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tertulis (kompetensi
kepribadian, pedagogik dan profesional), penilaian publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif, presentasi, dan wawancara. Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi ini
dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga guru yang terpilih
benar-benar merupakan sosok guru yang profesional. Agar pelaksanaan pemilihan
Guru Sekolah Dasar Berprestasi berlangsung efektif dan objektif, maka perlu disusun
pedoman pelaksanaan penilaian pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional
tahun 2018.
Sebagai gambaran berikut disertakan Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2017. Silahkan DOWNLOAD - Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi - DI SINI
Demikian sajian informasi mengenai Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi yang dapat penulis sampaikan dalam kesempatan ini. Mudah-mudahan memberikan gambaran awal untuk kemungkinan berpartisipasi dalam Pemillihan Guru Berprestasi.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru,
Pendidikan
Thanks for reading Download Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi 2018. Please share...!