Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu
rangkaian pendidikan yang harus ditempuh oleh siapa saja yang berkeinginan
menjadi Guru. Kenapa demikian, karena Guru merupakan Tenaga Profesional yang
berarti bahwa Pekerjaanguru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai
kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan
persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu. Hal tersebut
sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa "Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional".
Sehubungan dengan hal tersebut, maka capaian pembelajaran
lulusan program Pendidikan Profesi Guru mencakup empat aspek kompetensi yang
harus dimiliki guru berikut ini;
Aspek Paedagogik; Seperangkat pengetahuan, sikap, dan
keterampilan untuk merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi
pembelajaran.
Aspek Kepribadian; Seperangkat pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang membentuk kepribadian guru yang mencerminkan perilaku ahklak
mulia,kearifan, dan kewibawaan sehingga menjadi teladan bagi peserta didik.
Aspek Sosial; Seperangkat pengetahuan, sikap, dan
keterampilan untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan beradaptasi secara efektif
dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali dan masyarakat
sekitar.
Aspek Profesional; Seperangkat pengetahuan, sikap, dan
keterampilan tentang struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang harus
dimiliki, dikuasai, dihayati, dan diaktualisasikan oleh guru.
Untuk mencapai empat aspek kompetensi tersebut, dibuatlah
Kurikulum PPG. Kurikulum yang ditetapkan terbagi ke dalam 2 bagian. Bagian Pertama;
memberikan pembekalan teori yang mencakup Lokakarya
pengembanganperangkatpembelajarandisertaidengan penguatan kompetensi pedagogik
atau bidang studi dan keprofesian; serta rencana penelitian tindakan. Proporsi
pada bagian pertama ini adalah 60 %. Bagian Kedua; memberikan
pembekalan pengalaman praktik mencakup Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dengan
proporsi 40 %.
Kedua bagian integral Kurikulum PPG tersebut dilaksanakan dengan
Bobot 24 Satuan Kredit Semester (SKS) yang dapat ditempuh dalam waktu selama
kurang lebih 1 (satu) Semester. Untuk lebih jelasnya, Kurikulum PPG dapat
dilihat pada tabel di bawah ini:
Demikian sajian informasi mengenai Struktur Kurikulum PPG Dalam Jabatan yang dapat
penulis sampaikan. Mudah-mudahan memberikan kelengkapan informasi terkait
Program PPG.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru,
Pendidikan,
PPG
Thanks for reading Struktur Kurikulum PPG Dalam Jabatan. Please share...!