Pilkada Serentak akan kembali digelar di tahun 2018 ini
yaitu di 171 daerah yang terdiri dari 13 provinsi, 39 kota dan 115
kabupaten. Untuk para pendukung terutama, hal ini sangat perlu diketahui bahwa
Pilkada Serentak itu HANYA 1 PUTARAN saja. Ini sangat penting terkait
strategi yang akan digunakan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon baik Gubernur/Bupati/Walikota beserta Wakil yang diusungnya.
Aturan ini berdasarkan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk Pemilihan Bupati atau Wali
Kota, aturan ini termaktub dalam Pasal 107 ayat 1 yang berbunyi:
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Sedangkan aturan terkait Pemilihan Gubernur tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi:
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
Untuk Download UU No. 10 Tahun 2016 silahkan KLIK di SINI
Memang dalam Pemilihan Kepala Daerah sempat dilakukan 2
Putaran yaitu khusus dalam Pilkada DKI Jakarta, karena untuk Pilgub DKI pada
waktu itu diatur melalui PKPU No. 6 Tahun 2016 yang di dalamnya terdapat aturan
bahwa putaran kedua bisa terjadi apabila suara calon kepala daerah tidak ada
yang mencapai di atas 50%. Akan tetapi untuk Pilkada di luar DKI hitungannya
adalah SUARA TERBANYAK dalam 1 X putaran Pemungutan Suara.
Demikian sjian informasi tentang Putaran
dalam Pilkada Serentak. Mudah-mudahan memberikan gambaran sebagai tambahan
informasi guna menyusun strategi pemenangan bagi para pendukung calon.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Berita Umum
Thanks for reading Hanya 1 Putaran dalam Pilkada Serentak; Menang atau Kalah. Please share...!