-->

Inilah Jadwal Pilkada Serentak 2018 Yang Wajib Diketahui

Pada tahun 2018 ini, KPU kembali menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk pemilihan Gubernur + Wakil dan Bupati + Wakil yang akan digelar di 171 daerah yang terdiri dari 13 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Sebelumnya, KPU sudah membuka pendaftaran terhadap pasangan dari calon perseorangan (independen) mulai 22 November sampai 11 Desember 2017 dan kemudian telah dilakukan Verifikasi.


Khususnya bagi para pembaca yang daerah (Provinsi / Kabupaten / Kota) tempat tinggalnya melangsungkan Pilkada Serentak, Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2018 ini sangat wajib diketahui.

Berikut Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018:

8–10 Januari 2018
Masa pendaftaran pasangan calon. Semua calon kepala daerah akan mendaftarkan diri ke KPU Daerah masing-masing.

10-27 Januari 2018
KPU akan melakukan verifikasi pasangan calon, apakah pasangan calon kepala daerah lolos atau tidak untuk maju ke Pilkada 2018.

12 Februari 2018
KPU akan mengumumkan penetapan para pasangan calon kepala daerah.

13 Februari 2018
KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan berpartisipasi di Pilkada 2018.

15 Februari–26 Juni 2018
Masa kampanye dan debat publik Pilkada 2018.

24–26 Juni 2018
Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye.

27 Juni 2018
PEMUNGUTAN SUARA dan PENGHITUNGAN SURAT SUARA di TPS.

28 Juni–9 Juli 2018
Masa rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU.


Yang terpenting bagi kita sebagai masyarakat, 27 Juni 2018 adalah saat kita berpartisipasi menggunakan hak pilih sebagai warga negara guna turut menentukan nasib daerah tempat tinggalnya.

Demikian sajian informasi tentang Jadwal Pilkada Serentak Yang Wajib Diketahui. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Berita Umum

Thanks for reading Inilah Jadwal Pilkada Serentak 2018 Yang Wajib Diketahui. Please share...!

Back To Top
close