-->

Pedoman Penyelenggaraan TKA - Kepmendikdasmen No. 95/M/2025

tozsugianto.com - Pedoman Penyelenggaraan TKA - Kepmendikdasmen No. 95/M/2025  --][-- Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) maka untuk tertib dan terarutnya pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) diperlukan aturan yang lebih spesifik dan memberikan rambu-rambu secara teknis. Untuk itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Baca Juga;

Kepmendikdasmen No 95/M/2025 mengatur panduan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk asesmen pendidikan yang lebih terstandar, mencakup peserta, kerangka asesmen, pelaksanaan berbasis komputer di sekolah terakreditasi, sistem penilaian (skor 0-100, kategori), tata tertib ketat (termasuk sanksi berat untuk joki/kecurangan), dan pendanaan yang bisa dari BOSP.

Berikut adalah poin-poin penting dalam Kepmendikdasmen No. 95/M/2025:

  1. Tujuan: Menjamin pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akuntabel, terstandar, objektif, dan adil untuk mengukur mutu pendidikan.
  2. Peserta: Kelas 6 SD/MI, Kelas 9 SMP/MTs, Kelas 12 SMA/MA/SMK (3 thn), dan Kelas 13 SMK (4 thn).
  3. Materi: Mencakup mata pelajaran wajib (Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris untuk SMA) dan pilihan, dengan format komputerisasi.
  4. Pelaksanaan: Dilaksanakan di satuan pendidikan terakreditasi dengan infrastruktur memadai (komputer, internet).
  5. Penilaian: Berbasis komputer (skor 0-100), dengan kategori capaian (Istimewa, Baik, Memadai, Kurang).
  6. Pendanaan: Bisa bersumber dari APBN/APBD/BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).
  7. Tata Tertib & Sanksi: Mengatur secara ketat untuk semua pihak, termasuk sanksi berat untuk pelanggaran seperti joki, membawa alat terlarang, atau menyontek. 

Untuk dimiliki sebagai Dokumen Dinas maupun Pribadi, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) silahkan DOWNLOAD di SINI.

Baca Juga;

Demikian sajian informasi mengenai Pedoman Penyelenggaraan TKA - Kepmendikdasmen Nomor 99/M/2025 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

 

 

Permendikdasmen No. 9 Th. 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

tozsugianto.com - Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) --][-- Dalam rangka memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga;

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni

  1. sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK;
  2. menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi;
  3. mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal;
  4. menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta
  5. menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah.

Untuk dimiliki sebagai Dokumen Dinas maupun Pribadi, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 9 Th. 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) silahkan DOWNLOAD di SINI.

Baca Juga;

Demikian sajian informasi mengenai Permendikdasmen No. 9 Th. 2025 Tentang TKA yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Memahami Secara Utuh Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen

tozsugianto.com - Memahami Secara Utuh Tes Kemampuan Akademik (TKA) ][ Bagi peserta didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan menengah, mulai akhir tahun pelajaran 2025/2026 akan menjalani hal baru, yaitu Tes Kemampuan Akademik atau disingkat TKA. Beriktu disajikan ulasan yang mudah-mudahan akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Gambaran Umum Tes Kemampuan Akademik (TKA) 


Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen atau penilaian berstandar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik peserta didik pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu peserta didik dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi. Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.


Baca Juga;

Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan diterapkan pada berbagai jenjang pendidikan, meliputi:

  • Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) bagi peserta didik Kelas 6
  • Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) bagi peserta didik Kelas 9
  • Sekolah Menengan Atas / Madrasah Aliyah Umum dan Kejuruan (SMA/MA/SMK/MAK) bagi peserta didik Kelas 12
  • Sekolah Menengan Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang menyelenggarakan program 4 tahun bagi peserta didik Kelas 13

Keikutsertaan Tes Kemampuan Akademik (TKA)


Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat tidak wajib, sehingga peserta didik memiliki kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti tanpa paksaan, dan ditujukan bagi mereka yang merasa siap serta membutuhkannya. Dalam realisasinya, Tes Kemampuan Akademik (TKA) diselenggarakan tanpa pungutan biaya karena biaya operasional seluruh proses ditanggung oleh negara atau pemerintah daerah agar setiap peserta didik memiliki akses yang setara tanpa hambatan ekonomi. 

Penting juga untuk dipahami oleh semua pihak, bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dimaksudkan untuk melengkapi sistem penilaian yang sudah ada dan sedang berjalan saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan. Oleh karena itu, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing. 

Dasar Hukum Tes Kemampuan Akademik (TKA) 

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah mengeluarkan Peraturan Menteri / Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) beserta Keputusan Menteri / Kepmendikdasmen No. 95/M/2025 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya dalam mengatur Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk standarisasi akademik peserta didik formal, nonformal, dan informal. 


Tujuan Kemampuan Akademik (TKA) 

Kemampuan Akademik (TKA) bertujuan untuk menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan terstandar. Kemudian Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan seleksi lainnya, serta menyetarakan hasil belajar jalur pendidikan formal dan nonformal. 

Kegunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 

Apabila peserta didik mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), maka hasil dari Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan untuk hal-hal berikut: 

Secara Umum; Mengukur capaian murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk nonformal dan informal, untuk pengakuan hasil belajar yang setara. Selain itu juga, Murid mendapat Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sertifikat ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan seleksi. 

Secara khusus, Kegunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk setiap jenjang pendidikan adalah;

  • Bagi Jenjang SD/MI; Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMP/MTs melalui jalur prestasi (sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing).
  • Bagi Jenjang SMP/MTs; Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMA/SMK melalui jalur prestasi (sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing).
  • Bagi Jenjang SMA/MA/SMK/MAK; Hasil TKA dapat digunakan sebagai: Bahan validator nilai rapor pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Pertimbangan masuk PTN dengan jalur Mandiri, sesuai kebijakan masing-masing PTN dan juga Pertimbangan masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sesuai dengan kebijakan masing-masing PTS.

Dengan demikian, Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak hanya membantu siswa dalam proses transisi ke jenjang lebih tinggi, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kompetensi akademik siswa secara nasional. 

Mata Pelajaran dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA)

  • Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Paket A;  Bahasa Indonesia dan Matematika
  • Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan paket B; Bahasa Indonesia dan Matematika
  • Sekolah Menengan Atas / Madrasah Aliyah Umum dan Kejuruan (SMA/MA/SMK/MAK) dan Paket C; Bahasa Indonesia, Maatematika, Bahasa Inggris dan 2 (dua) Mata Pelajaran Pilihan dari Daftar Mata Pelajaran di bawah ini. 
Daftar Mata Pelajaran Pilihan untuk Jenjang Sekolah Menengan Atas / Madrasah Aliyah Umum dan Kejuruan (SMA/MA/SMK/MAK) dan Paket C
  1. Matematika Lanjutan, 
  2. Bahasa Indonesia Lanjutan. 
  3. Bahasa Inggris Lanjutan, 
  4. Fisika, 
  5. Kimia, 
  6. Biologi, 
  7. Ekonomi, 
  8. Sosiologi, 
  9. Geografi, 
  10. Sejarah, 
  11. Antropologi, 
  12. PPKn/Pendidikan Pancasila, 
  13. Bahasa Arab, 
  14. Bahasa Jerman, 
  15. Bahasa Prancis, 
  16. Bahasa Jepang, 
  17. Bahasa Korea, 
  18. Bahasa Mandarin, 
  19. Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan.

Baca Juga;

Catatan khusus bagi peserta didik SMA/SMK/MA/MAK Kelas 12 

Peserta didik kelas 12 yang mengikuti jalur SNBP ke Perguruan Tinggi perlu mengikuti alur berikut:

  • Tentukan program studi yang diminati.
  • Cek daftar mata pelajaran pilihan yang sesuai dengan program studi yang diminati dengan mengacu pada Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025.
  • Jika pada program studi yang dipilih hanya tercantum 1 (satu) mata pelajaran, maka murid mengambil mata pelajaran tersebut dan menambahkan 1 (satu) mata pelajaran lain dari daftar 19 mata pelajaran pilihan yang tersedia (cek pada Daftar Mata Pelajaran Pilihan TKA di atas).

Demikian sajian informasi mengenai Memahami Secara Utuh Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dapat disajikan pada kesempatan ini, Semoga Bermanfaat !!!

Jadwal Lengkap Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD dan SMP (sederajat) Tahun 2026

tozsugianto.com - Jadwal Lengkap TKA SD dan SMP (sederajat) Tahun 2026 --][-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen-dikdasmen) mengumumkan jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B tahun 2026. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B akan digelar pada bulan April tahun 2026. Sementara pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan dimulai pada 19 Januari 2026 hingga 28 Februari 2026.

Baca Juga;

Berikut disajikan Jadwal Lengkap Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B tahun 2026:

1. Pendaftaran: 19 Januari - 28 Februari 2026

2. Simulasi Jenjang SMP/MTs/Paket B: 23 Februari - 1 Maret 2026

3. Simulasi Jenjang SD/MI/Paket A: 2 - 8 Maret 2026

4. Gladi Bersih: 9 -17 Maret 2026

5. Pelaksanaan Jenjang SMP/MTs/Paket B: 6 - 16 April 2026

6. Pelaksanaan Jenjang SD/MI/Paket A: 20 - 30 April 2026

7. Pelaksanaan Susulan: 11 - 17 Mei 2026

8. Pengelolaan Hasil: 18 - 23 Mei 2026

9. Pengumuman Hasil: 24 Mei 2026

Penjadwalan ini mempertimbangkan banyak aspek dengan tujuan untuk mensinergikan dengan kepentingan lain, terutama jika Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) digunakan sebagai salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun pelajaran 2026/2027.

Demikian sajian informasi mengenai Jadwal Lengkap TKA SD danSMP (sederajat) Tahun 2026 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!


Dimensi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMA/SMK/MA

Dimensi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMA/SMK/MA || Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada tiga dimensi. Ketiga dimensi dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMA/SMK/MA tersebut yaitu Dimensi Sikap, Dimensi Pengetahuan, dan Dimensi Keterampilan. Lulusan SMA/SMK/MA harus memiliki kompetensi dimensi sikap pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut:

DIMENSI SIKAP
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
2. berkarakter, jujur, dan peduli,
3. bertanggungjawab,
4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
5. sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional dan internasional.

DIMENSI PENGETAHUAN
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berkenaan dengan:
1. ilmu pengetahuan,
2. teknologi,
3. seni,
4. budaya, dan
5. humaniora.
seerta mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara serta kawasan regional dan internasional.

Pengetahuan Faktual; Pengetahuan teknis dan spesifik, detail dan kompleks berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

Pengetahuan Konseptual; Terminologi/ istilah dan klasifikasi, kategori, prinsip, generalisasi, teori,model, dan struktur yang digunakan terkait dengan pengetahuan teknis dan spesifik, detail dan kompleks berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

Pengetahuan Prosedural; Pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang terkait dengan pengetahuan teknis, spesifik, algoritma, metode, dan kriteria untuk menentukan prosedur yang sesuai berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

Pengetahuan Metakognitif; Pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakannya dalam mempelajari pengetahuan teknis, detail, spesifik, kompleks, kontekstual dan kondisional berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

DIMENSI KETERAMPILAN
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. Komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sebagai pengembangan dari yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri.

Download; File Lengkap Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah - [klik disini] dan Lampirannya - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Dimensi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMA/SMK/MA yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat  !!!
Back To Top
close