-->

Memahami Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Memahami Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) || Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Kegiatan tersebut selanjutnya disebut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau disingkat MPLSKonsep pengenalan lingkungan sekolah merupakan “pelurusan” dari kegiatan Masa Orientasi Siswa atau yang dikenal dengan istilah MOS yang dikenal banyak mengandung unsur yang tidak mendidik. Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
  1. mengenali potensi diri siswa baru;
  2. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan, kegiatan tersebut meliputi Kegiatan Wajib dan Kegiatan Pilihan.  Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan SILABUS pengenalan lingkungan sekolah [lihat di sini]. Sedangkan Kegiatan Pilihan dapat dipilih oleh sekolah penyelenggara dari salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran dan hanya dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaantersebut dapat diberikan hanya kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi / kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Sekolah penyelenggara kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah wajib melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan wajib menyampaikannya kepada orang tua/wali siswa baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

Info lebih lengkap MPLS - silahkan Download di Sini

Demikian sajian informasi mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Pendidikan

Thanks for reading Memahami Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Please share...!

0 Komentar untuk "Memahami Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)"

Your comment for me, please!

Back To Top
close