-->

Pedoman Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Tahun 2018

Pedoman Umum  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Tahun 2018 || Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Pendidikan dan PelatihanGuru berbasis komunitas GTK. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional yang dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru kelas, guru mapel dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk semua jenjang pendidikan dengan rata-rata nasional yaitu 75 dan melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi guru kejuruan.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.

Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi. Untuk itu, pada tahun 2018 Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru.

Program Diklat Guru secara umum bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui peningkatan kompetensi baik pedagogik maupun profesional, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya.  Sedangkan secara khusus, Program Diklat Guru bertujuan agar peserta:
  1. menunjukkan kemampuan sebagai profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru;
  2. menguasai kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan kelompok kompetensi atau unit kompetensi yang dipelajari;
  3. memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya;
  4. menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme, dan keceriaan bagi peserta didiknya;
  5. memiliki kemauan untuk terus belajar mengembangkan potensi dirinya;
  6. meningkatkan kompetensi guru kejuruan yang memenuhi kualifikasi sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV;
  7. membekali guru kejuruan sehingga mampu menjadi guru yang profesional di SMK;
  8. memiliki sertifikat kompetensi sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV bagi guru kejuruan.
Untuk lebih jelas dan lengkap - Pedoman Umum PKB Guru melalui Pendidikan dan Latihan Tahun 2018 - silahkan downlad – [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Pedoman Umum  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Info Guru

Thanks for reading Pedoman Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Tahun 2018. Please share...!

0 Komentar untuk "Pedoman Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Tahun 2018"

Your comment for me, please!

Back To Top
close