-->

Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018

Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018 || Pada dasarnya Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas adalah memiliki Tugas Dasar yang sama yaitu melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan. Hal yang perlu dipahami pula bahwa Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah Guru yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan/atau Pengawas Sekolah.

Untuk lebih memperjelas pemahaman mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, berikut disajikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Ringkasan isi Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:

Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalan / satuan pendidikan dan terdiri terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Beban Kerja Guru

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Beban Kerja Kepala Sekolah

Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas: a. manajerial; b. pengembangan kewirausahaan; dan c. supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan.

Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud ekuivalen dengan beban kerja Guru dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.

Beban Kerja Pengawas Sekolah

Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan Beban Kerja Guru dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.

Selain melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru, Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.

Selengkapnya, mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah silahkan Download / Unduh Permendikbud No. 15 Tahun 2018 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada saat ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Info Guru

Thanks for reading Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018. Please share...!

0 Komentar untuk "Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018"

Your comment for me, please!

Back To Top
close