-->

Permendikbud 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar


Dulu, sempat pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan “saklek” dapat menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan yang diselenggarakan selama bertahun-tahun hanya melalui kegiatan beberapa hari saja yang disebut dengan Ujian Nasional (UN). Tanggapan dari berbagai poihak bermunculan atas dasar sudut pandang masing-masing. Akan tetapi pemerintah tetap bersikukuh dengan pendiriannya bahwa Ujian Nasional (UN) adalah tolok ukur standar nasional yang akan menentukan dan menjaga kualitas pendidikan secara nasional karena tidak ada perangkat lain yang mampu mendapatkan hasil tentang itu.

Belakangan, beberapa tahun terakhir, atas desakan berbagai pihak dan bahkan sempat pula ada rencana gerakan Tolak Ujian Nasional, akhirnya pemerintah sedikit melunak dengan memberikan kebijakan bahwa Ujian Nasional tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Peran guru dan sekolah yang dalam keseharian lebih mengetahui tentang kondisi siswa pun diakomodir sebagai salah satu penentu kelulusan yang kemudian digabungkan dengan hasil ujian nasional.

Di awal tahun 2018 ini, payung hukum tentang pembagian kewenangan penilaian hasil belajar di akhir jenjang satuan pendidikan terlahir berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2018 dan telah diundangkan terdaftar di Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 7 Februari 2018.


Demikian sajian informasi mengenai Permendikbud 4 Tahun 2018Tentang Penilaian Hasil Belajar yang dapat penulis sampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Pendidikan

Thanks for reading Permendikbud 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar. Please share...!

0 Komentar untuk "Permendikbud 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar"

Your comment for me, please!

Back To Top
close