-->

Format Instrumen Akreditasi SD / MI 2017

Instrumen dan Perangkat Akreditasi untuk SD dan MI Tahun 2017 ini merupakan instrumen terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Karena sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 ini BAN S/M sebagai badan pelaksana akreditasi Sekolah/Madrasah akan menggunakan instrumen atau perangkat akreditasi terbaru. Instrumen dan Perangkat Akreditasi ini mulai diberlakukan semenjak Maret 2017, seiring dengan telah diterbitkan rangkaian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, untuk Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah, untuk Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah, serta untuk Sekolah Menengah Kejuruan.

Untuk jenjang SD dan MI telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).

Perangkat dan Instrumen tersebut pun sebenarnya telah juga diupload oleh BAN-SM pada website resminya yaitu www.bansm.or.id

1. Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI Tahun 2017

Sebagaimana disebutkan di atas, perangkat dan instrumen akreditasi untuk SD dan MI terbaru tahun 2017 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI) yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2017.

Peraturan ini berisikan:
  1. Instrumen Akreditasi
  2. Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
  3. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
  4. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Untuk Instrumen akreditasi SD/MI Tahun 2017 terdiri atas 119 butir yang meliputi:
  1. Komponen Standar Isi, nomor 1 - 10 (10 butir)
  2. Komponen Standar Proses, nomor 11 - 31 (21 butir)
  3. Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 32 - 38 (7 butir)
  4. Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 39 - 54 (16 butir)
  5. Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 55 - 75 (21 butir)
  6. Komponen Standar Pengelolaan, nomor 76 - 90 (15 butir)
  7. Komponen Standar Pembiayaan, nomor 91 - 106 (16 butir)
  8. Komponen Standar Penilaian, nomor 107 - 119 (13 butir)
2. Peringkat Nilai Akreditasi 2017

Sistem penilaian dan pemeringkatan akreditasi 2017 mengalami sedikit perubahan dibadingkan sebelumnya. Termasuk akreditas untuk SD/MI.

Untuk pemeringkatan hasil akreditasi, dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1. Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat akreditasi dengan ketentuan sbb:
    Peringkat A (Unggul) jika memperoleh nilai 91 - 100
    Peringkat B (Baik) jika memperoleh nilai 81 - 90
    Peringkat C (Cukup) jika memperoleh nilai 71 - 80
2. Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi adalah yang mendapatkan nilai akhir sbb:
    61 - 70 (Peringkat akreditasi D atau Kurang)
    00 - 60 (Peringkat akreditasi E atau Sangat Kurang)

3. Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017

Instrumen dan perangkat akreditasi SD/MI Tahun 2017 dapat diunduh di situs resmi BAN SM. Untuk memudahkan, telah disediakan link mirror untuk mengunduhnya, silakan langsung saja klik tautan berikut:
  1. Prosedur Operasi Standar (POS) Akreditasi Sekolah/Madrasah, KLIK DI SINI
  2. Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI, KLIK DI SINI
  3. Aplikasi Perhitungan Instrumen EDS Akreditasi / EDS SD-MI, KLIK di SINI
Demikianlah sajian informasi mengenai Format Instrumen Akreditasi SD / MI 2017. Khususnya bagi SD atau MI yang menghadapi proses Akreditasi Sekolah, Semoga sangat Bermanfaat !!!

Labels: Pendidikan

Thanks for reading Format Instrumen Akreditasi SD / MI 2017. Please share...!

Back To Top
close