-->

Memahami Hak dan Kewajiban Guru Indonesia

Memahami Hak dan Kewajiban Guru Indonesia || Di Indonesia, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mensyaratkan bahwa pekerjaan sebagai seorang Guru atau Tenaga Pendidik harus berlandaskan Keprofesionalan. Dalam jati diri Guru yang Profesional, melekat hak dan kewajibannya. Berdasarkan uraian pada pasal 14 dan pasal 20 dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dapat dirangkum tentang hak dan kewajiban bagi seorang guru profesional.

Hak Guru
  1. Memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, misalnya tunjangan profesi berupa satu kali gaji pokok.
  2. Mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, serta memperoleh dan memanfaatkan saran dan prasarana penunjang kinerjanya.
  3. Memiliki kesempatan dalam peningkatan kompetensi diri serta menerima promosi dan penghargaan atas prestasi kerjanya.
  4. Memiliki kebebasan dan rasa aman dalam memberikan penilaian, ikut dalam penentuan kelulusan, penghargaan atau sanksi kepada peserta didiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Berkesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, dan memiliki kebebasan dalam berserikat pada organisasi profesi keguruan.
  6. Memiliki hak untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi akademiknya melalui pelatihan dan pengembangan profesi sesuai dengan bidangnya.
Silahkan Baca Juga;
Ha, Kewajiban dan Disiplin Anggota PGRI - [klik di sini]

Kewajiban Guru
  1. Menyusun perencanaan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang baik dan bermutu, serta melakukan penilaian dan evaluasi terhadap hasil pembelajarannya.
  2. Guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualifikasi akademiknya yang berkelanjutan sejalan dengan perkembangan dan kemajuan iptek dan seni.
  3. Senantiasa bersikap dan bertindak objektif dan tidak diskriminatif, baik yang menyangkut jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, atau status sosial dari masing-masing peserta didiknya.
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, etika di masyarakat, serta nilai-nilai agama.
  5. Senantiasa memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Demikian sajian informasi mengenai Memahami Hak dan Kewajiban Guru Indonesia yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Info Guru

Thanks for reading Memahami Hak dan Kewajiban Guru Indonesia. Please share...!

0 Komentar untuk "Memahami Hak dan Kewajiban Guru Indonesia"

Your comment for me, please!

Back To Top
close