-->

PermenPANRB No 2 2019; Penerimaan PPPK dari Honorer K2

PermenPANRB No 2 2019; Penerimaan PPPK dari Honorer K2 || Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 atau tentang Aparatur Sipil Negara atau UUASN yang di dalamnya menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari UUASN, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Dan kemudian sebagai realisasinya berdasarkan peertimbangan untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemudian menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian.

Dalam PermenPANRB No. 2 Tahun 2019 disebutkan bahwa yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai PermenPANRB No. 2 Tahun 2019 silahkan Download File Lengkapnya - [klik di sini]

Baca Juga;
Peraturan Pemerintah No. 49 2018; Manajemen PPPK - [klik di sini]
PeraturanBKN No. 1 Tahun 2019; Juknis PengadaanPPPK - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai PermenPANRB No 2 2019; Penerimaan PPPK dari Honorer K2 yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Silahkan baca juga Tulisan Terkait lainnya pada tautan/link di bawah ini ....

Labels: PNS PPPK

Thanks for reading PermenPANRB No 2 2019; Penerimaan PPPK dari Honorer K2. Please share...!

0 Komentar untuk "PermenPANRB No 2 2019; Penerimaan PPPK dari Honorer K2"

Your comment for me, please!

Back To Top
close