-->

Aturan Bagi PNS/ASN dalam Pilpres dan Pileg

Aturan Bagi PNS/ASN dalam Pilpres dan Pileg || Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Wakil Presiden dan Anggota Legislatif pada April 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional, serta turut berkontribusi positif dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Berikut Aturan Bagi PNS/ASN dalam Pilpres dan Pileg berdasarkan Siaran Pers BKN Nomor: 053/RILIS/BKN/II/2019.
  1. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas. Yang dimaksud dengan "asas netralitas" adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara: a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden; b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
  3. Bahwa pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 2, meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.
  4. Sehubungan dengan hal tersebut, diperintahkan kepada seluruh PNS agar mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.
  5. Kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  6. PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud ada angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas dijatuhi hukuman disiplin.
Demikian sajian informasi mengenai Aturan Bagi PNS/ASN dalamPilpres dan Pileg yag dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut ini bermanfaat dan silahkan baca juga tulisan terkait pada link/tautan di bawah ini ...

Labels: Pemilu

Thanks for reading Aturan Bagi PNS/ASN dalam Pilpres dan Pileg. Please share...!

0 Komentar untuk "Aturan Bagi PNS/ASN dalam Pilpres dan Pileg"

Your comment for me, please!

Back To Top
close