Pedoman Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan || Sesuai dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dalam Implementasi Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan akan diberlakukan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib di setiap satuan pendidikan mulai SD/MI sampai
dengan SMA/MA dan SMK/MAK. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan Kepramukaan
merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai
wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan
keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan
pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan Kepramukaan. Dengan demikian
pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI 1), Sikap Sosial (KI 2), dan
Keterampilan (K3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui
fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan Kepramukaan di lingkungan satuan
pendidikan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan
melalui di lingkungan sekolah (intramural)
dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter
bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilia dan moral Pancasila.
Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat
penting. Melalui Pendidikan Kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling
tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam. Dari sisi legalitas
pendidikan Kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional, sebagai hal
itu tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka.
Tujuan diselenggarakannya Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan
adalah untuk mengaktualisasikan KI-1, KI-2, KI-3 dan KI-4 dalam kegiatan Kepramukaan,
yang tidak dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran di kelas. Dengan
demikian, perserta didik dapat melaksanakan dan mengalami sendiri apa yang
telah diberikan di kelas.hal ini sesuai dengan konsep pembelajaran berbasis
aktivitas.
Info Lengkap; Download Pedoman Ekskul Pramuka - [di sini]
Pelaksananan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dapat
bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang. Oleh karena itu, Ekstrakurikuler
Wajib Pendidikan Kepramukaan merupakan program kegiatan yang harus diikuti oleh
seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang
tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Demikian sajian informasi mengenai Pedoman Ekstrakurikuler
Wajib Pendidikan Kepramukaan yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!
...
Labels:
Pramuka All
Thanks for reading Pedoman Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan. Please share...!
0 Komentar untuk "Pedoman Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan"
Your comment for me, please!