-->

Pedoman Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan

Pedoman Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan || Sesuai dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Implementasi Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan akan diberlakukan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di setiap satuan pendidikan mulai SD/MI sampai dengan SMA/MA dan SMK/MAK. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan Kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI 1), Sikap Sosial (KI 2), dan Keterampilan (K3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan Kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan  sekolah (intramural) dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilia dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan  dinilai sangat penting. Melalui Pendidikan Kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam. Dari sisi legalitas pendidikan Kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional, sebagai hal itu tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Tujuan diselenggarakannya Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan adalah untuk mengaktualisasikan KI-1, KI-2, KI-3 dan KI-4 dalam kegiatan Kepramukaan, yang tidak dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran di kelas. Dengan demikian, perserta didik dapat melaksanakan dan mengalami sendiri apa yang telah diberikan di kelas.hal ini sesuai dengan konsep pembelajaran berbasis aktivitas.

Info Lengkap; Download Pedoman Ekskul Pramuka - [di sini]

Pelaksananan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dapat bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang. Oleh karena itu, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan merupakan program kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Demikian sajian informasi mengenai Pedoman Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!! ...

Labels: Pramuka All

Thanks for reading Pedoman Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan. Please share...!

0 Komentar untuk "Pedoman Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan"

Your comment for me, please!

Back To Top
close