-->

Mendikbud; Sekolah Boleh Pungut Dana Operasional Pendidikan

Mendikbud; Sekolah Boleh Pungut Dana Operasional Pendidikan || Hal yang di satu sisi menggembirakan dan pada sisi lain juga mesa menimbulkan kekhawatiran yaitu masalah dibolehkannya kembali sekolah melakukan pungutan biaya untuk kepentingan operasional pendidikan. Sebagaimana dilansir www.mediaindonesia.com bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pihak sekolah boleh melakukan pungutan terhadap orangtua siswa demi terwujudnya operasional pendidikan yang maksimal. Hal ini ditegaskan Mendikbud sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Pernyataan teersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat mengomentari adanya kepala sekolah yang ditangkap Tim Sapu Bersih (saber) Pungutan Liar (pungli) karena diduga melakukan pungli. Pada kesempatan tersebut, Mendikbud juga menjelaskan bahwa pihak sekolah diperbolehkan melakukan pungutan resmi yang kriterianya tercantum dalam aturan tersebut. Dengan merujuk pada pungutan yang diperbolehkan berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dipastikan tidak semua pungutan dari sekolah bisa dikategorikan “pungutan liar”. 

Oleh karena itu, Mendikbud Muhadjir Effendy memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pihak sekolah yang memberlakukan pungutan resmi tetapi dianggap melakukan pungli oleh aparat penegak hukum. Untuk itu, Mendikbud Muhadjir Effendy menghimbau kepada pihak sekolah agar mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orang tua siswa. 

Dalam pelaksanaannya, pungutan tersebut dikoordinasikan secara teknis melalui pengurus Komite Sekolah. Selain itu sebelumnya diupayakan semaksimal mungkin menghitung kecukupan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber dana lainnya, jika masih terdapat kekurangan, lakukan koordinasi dengan Komit Sekolah untuk diupayakan mendapatkan bantuan dana tambahan dari orang tua siswa dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi yang sangat intensif.

Demikian sajian informasi mengenai Mendikbud; Sekolah Boleh Pungut Dana Operasional Pendidikan yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat !!! ...

Labels: Pendidikan

Thanks for reading Mendikbud; Sekolah Boleh Pungut Dana Operasional Pendidikan. Please share...!

0 Komentar untuk "Mendikbud; Sekolah Boleh Pungut Dana Operasional Pendidikan"

Your comment for me, please!

Back To Top
close