Memahami 5 Warna Kertas Surat Suara Pemilu 2019 || Pesta Demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. Pemilu tahun 2019 ini sangat berbeda dengan Pemilu yang pernah diselenggarakan di Indonesia sebelumnya. Perbedaan tersebut karena Pemilu tahun 2019 merupakan Pemilu Gabungan antara Pemilihan Anggota Legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan sekaligus secara bersamaan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka jumlah Kertas Surat Suara yang harus dicoblos oleh Warga Negara Indonesia yang sudah terdaftar sebagai Pemilih sebanyak 5 lembar dengan warna yang berbeda. Khusus di Provinsi DKI Jakarta, Kertas Surat Suara hanya berjumlah 4 lembar karena tidak ada DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan warna ini dimaksudkan untuk mempermudah Pemilih dalam melaksanakan Pencoblosan Kertas Surat Suara dan memasukkannya pada Kotak Suara. Pemilihan warna ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia, tentang desain kertas surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019. Berikut adalah penjelasan tentang 5 warna Kertas Surat Suara Pemilu 2019:
Pertama, warna Abu-Abu untuk Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berisi Foto dan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Surat Suara ini berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.
Kedua, warna Kuning adalah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR RI), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR.
Surat suara ini meiliki ukuran 51 x 82 cm, jenis kertasnya HVS 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI, hanya urutan nama calon saja.
Ketiga, warna Merah adalah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdapat Sembilan kategori ukuran. Surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.
Keempat, warna Biru merupakan surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi. Surat suara ini berukuran 51 x 82 cm, jenis kertasnya hvs 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPRD Provinsi, hanya nomor urut dan nama saja.
Kelima, warna Hijau adalah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara ini berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, hanya nomor urut dan nama saja.
Demikian sajian informasi mengenai Memahami 5 Warna Kertas Surat Suara Pemilu 2019 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat !!! ...
Labels:
Pemilu
Thanks for reading Memahami 5 Warna Kertas Suara Pemilu 2019. Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami 5 Warna Kertas Suara Pemilu 2019"
Your comment for me, please!