-->

Inilah Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K 2019

Inilah Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K || Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Peraturan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - baca [klik di sini], pemerintah semakin memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menduduki atau menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK/P3K.

Berikut beberapa keterangan dalam PP No. 49 / 2018 terkait dengan persyaratan untuk melamar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Pada Pasal 16 dinyatakan bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Direkomendasikan;
Paket Soal Latihan SKD CPNS / CPPPK/P3K - [klikdi sini]

Dalam pelaksanaannya, persyaratan yang lebih detail, berdasarkan ketentuan yang berlaku akan ditetapkan oleh menteri dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam bentuk Peraturan Menteri.

Demikian sajian informasi mengenai Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Labels: PNS PPPK

Thanks for reading Inilah Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K 2019. Please share...!

0 Komentar untuk "Inilah Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K 2019"

Your comment for me, please!

Back To Top
close