Memahami Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ||
Dalam rengka mengimbangi tuntutan industri 4.0 Pemerintah Republik Indonesia telah
menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres ini merupakan kebijakan untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan
akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Salah satu
capaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) tahun 2018 ini menetapkan agar setiap instansi pemerintah, baik pusat
maupun daerah harus menggunakan aplikasi umum, paling lambat dua tahun setelah
Perpres ini ditetapkan.
Perpres yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2018 lalu
merupakan salah satu produk kebijakan pemerintah yang diinisiasi oleh
Kementerian PANRB dan beberapa kementerian/lembaga terkait. Disebutkan, Tata
Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara
terpadu, dengan unsur yang meliputi Rencana Induk SPBE Nasional, Arsitektur
SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan
informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE.
Silahkan DOWNLOAD Peraturan Presiden No. 95 Th 2018 - [klik di sini]
Silahkan DOWNLOAD Peraturan Presiden No. 95 Th 2018 - [klik di sini]
Pada Pasal 5 tertulis perihal rencana induk SPBE nasional
yang bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan
secara nasional, dimana rencana induk SPBE nasional disusun berdasarkan rencana
pembangunan jangka panjang nasional dan grand design reformasi
birokrasi. Untuk penyusunan rencana induk SPBE nasional dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional. Rencana Induk SPBE Nasional akan dilakukan reviu setiap
lima tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Rencana Induk SPBE Nasional, dan perubahan kebijakan strategis
nasional.
Dalam Perpres juga diatur mengenai aplikasi SPBE yang
digunakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan
SPBE, dimana aplikasi terdiri atas aplikasi umum, dan aplikasi khusus. Setiap
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum. Sementara
itu instansi pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan
aplikasi khusus, namun harus didasarkan pada arsitektur SPBE Instansi Pusat dan
Arsitektur SPBE pemerintah daerah masing-masing.
Pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi Umum
dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai
berlaku, dimana setiap pimpinan instansi pusat dan kepala daerah mencegah dan
menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi
Umum. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum ditujukan untuk memberikan
Layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang perencanaan,
penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja,
pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian,dan pengaduan pelayanan publik.
Perpres SPBE ini juga mengatur keamanan, yang mencakup
penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation)
sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.
Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan keamanan SPBE,
pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah dapat melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang keamanan siber.
Dalam Bab V dijelaskan sebagai upaya meningkatkan
keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi
Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk
Tim Koordinasi SPBE Nasional. Tim yang diketuai Menteri PANRB ini bertugas
melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan
pemerintah daerah, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Pada Perpres SPBE mengatur mengenai integrasi layanan
pengaduan pelayanan publik yang dilakukan melalui bagi pakai data dan informasi
pengaduan pelayanan publik dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan
antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, kemudian penyelenggaraan basis data
terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik,
dan penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan pelayanan publik yang
terintegrasi.
SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan
akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan
urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan
kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan
tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui
penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Demikian sajian informasi mengenai Memahami Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Semoga sajian berikut bermanfaat ...
Labels:
Politik
Thanks for reading Memahami Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)"
Your comment for me, please!