-->

Mengenal Susunan Kementerian pada Kabinet Merah Putih

Mengenal Susunan Kementerian pada Kabinet Merah Putih
|| Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024. Di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian beserta lembaga negara dan pemerintahan lainnya lainnya yang dikelompokkan berdasarkan Kementerian Koordinator. Berikut disajikan Susunan Kementerian Pada Kabinet Merah Putih:

Kementerian Sekretariat Negara

Kemeterian Keuangan

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, mengoordinasikan: 
  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Kementerian Luar Negeri;
  • Kementerian Pertahanan;
  • Kementerian Komunikasi dan Digital; 
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
  • Kementerian Hukum;
  • Kementerian Hak Asasi Manusia;
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
  • Kementerian Ketenagakerjaan;
  • Kementerian Perindustrian;
  • Kementerian Perdagangan;
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  • Kementerian Pariwisata;
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
  • Kementerian Agama;
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  • Kementerian Kebudayaan;
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  • Kementerian Pekerjaan Umum;
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • Kementerian Transmigrasi;
  • Kementerian Perhubungan;
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  • Kementerian Koperasi;
  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  • Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif;
Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
  • Kementerian Pertanian;
  • Kementerian Kehutanan;
  •  Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  • Badan Pangan Nasional;
  • Badan Gizi Nasional;
Demikian sajian informasi mengenai Susunan Kementerian pada Kabinet Merah Putih yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Memahami Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Memahami Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) || Dalam rengka mengimbangi tuntutan industri 4.0 Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres ini merupakan kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Salah satu capaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2018 ini menetapkan agar setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah harus menggunakan aplikasi umum, paling lambat dua tahun setelah Perpres ini ditetapkan.

Perpres yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2018 lalu merupakan salah satu produk kebijakan pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB dan beberapa kementerian/lembaga terkait. Disebutkan, Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu, dengan unsur yang meliputi Rencana Induk SPBE Nasional, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE.

Silahkan DOWNLOAD Peraturan Presiden No. 95 Th 2018 - [klik di sini]

Pada Pasal 5 tertulis perihal rencana induk SPBE nasional yang bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional, dimana rencana induk SPBE nasional disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan grand design reformasi birokrasi. Untuk penyusunan rencana induk SPBE nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Rencana Induk SPBE Nasional akan dilakukan reviu setiap lima tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE Nasional, dan perubahan kebijakan strategis nasional.

Dalam Perpres juga diatur mengenai aplikasi SPBE yang digunakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan SPBE, dimana aplikasi terdiri atas aplikasi umum, dan aplikasi khusus. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum. Sementara itu instansi pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus, namun harus didasarkan pada arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE pemerintah daerah masing-masing.

Pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi Umum dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dimana setiap pimpinan instansi pusat dan kepala daerah mencegah dan menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian,dan pengaduan pelayanan publik.

Perpres SPBE ini juga mengatur keamanan, yang mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan keamanan SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Dalam Bab V dijelaskan sebagai upaya meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional. Tim yang diketuai Menteri PANRB ini bertugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Pada Perpres SPBE mengatur mengenai integrasi layanan pengaduan pelayanan publik yang dilakukan melalui bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, kemudian penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik, dan penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi.

SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.

Demikian sajian informasi mengenai Memahami Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Inilah Visi dan Misi Pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin

Inilah Visi dan Misi Pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin || Calon Presiden (Capres) Joko Widodo dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ma'ruf Amin telah merumuskan visi-misi untuk 2019. Tema besar dari visi-misi capres dan cawapres nomor urut 1 ini yakni 'Meneruskan Jalan Perubahan untuk Indonesia Maju'. Visi-misi setebal 38 halaman ini dibuka dengan pendahuluan tentang tema besar, yakni 'Jalan Perubahan yang Telah Menunjukkan Kemajuan'.

Jokowi - Ma'ruf Amin pada pendahuluannya memamerkan tingkat kemiskinan single digit yang berhasil diraih pada masa empat tahun kepemimpinan Presiden petahana Jokowi.

Lebih jauh berikut visi dari Jokowi - Ma'ruf Amin adalah 'Terwujudnya Indonesia Maju, yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong'

Sementara misi dari Jokowi - Ma'ruf Amin adalah Upaya meneruskan jalan perubahan untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong ditempuh dengan sembilan misi. 
  1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia. 
  2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing. 
  3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan.
  4. Mencapai ingkungan hidup yang berkelanjutan.
  5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa.
  6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.
  7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.
  8. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya.
  9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.
Sembilan misi ini merupakan percepatan, pengembangan, dan pemajuan Nawa Cita I dengan tetap konsisten menerapkan Trisakti sebagai pijakan strategis operasional dengan senantiasa mengutamakan pembangunan manusia atau berpusat pada manusia.

Demikian sajian informasi mengenai Visi dan Misi Pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin. Semoga sajian berikut bermanfaat ...
Back To Top
close