Inilah Passing Grade Tes / SKDCPNS 2018 || Berbeda dengan proses seleksi sebelumnya, mulai tahun ini seluruh pelaksanaan seleksi dalamPenerimaanCalon Pegawai NegeriSipil
(PNS) yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya akan dilakukan melalui moda Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) yang akan diselenggarakan oleh BKN
selaku Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Dengan perubahan mekanisme ini seluruh proses
seleksi CPNS dipastikan transparan dan akuntabel sesuai dengan harapan semua pihak.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan atau Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dilamar, CPNS Peserta Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB
No. 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Berikut ini beberapa hal yang wajib diketahui
mengenai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dalam CAT BKN:
- Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
- SKD CPNS Tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP) nilai minimal 143, Tes Intelegensi Umum (TIU) nilai minimal 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilai minimal 75.
Demikin sajian informasi mengenai Passing Grade Tes / SKD CPNS 2018 yang daapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian
bverikut bermanfaat ...
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Inilah Passing Grade Tes / SKD CPNS 2018. Please share...!
0 Komentar untuk "Inilah Passing Grade Tes / SKD CPNS 2018"
Your comment for me, please!