Tunjangan Kehormatan Veteran Naik 25 Persen || Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18
Juli 2018 telah menaikkan Tunjangan Kehormatan Veteran sebesar 25 persen. Sebagaimana
diatur dalam PP tersebut, Presiden Jokowi mengatakan, kenaikan tunjangan
kehormatan veteran itu mulai berlaku per 1 Januari 2018.
PP Nomor 31 Tahun 2018 berisi tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Melalui PP itu, Presiden Jokowi mengubah Pasal 17 mengenai
Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari
Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Rp750.000. (PP Nomor 67/2014)
menjadi Rp938.000.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran
bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu:
- Golongan A sebesar Rp.2.000.000 (sebelumnya sesuai PP No. 32 tahun 2016 adalah Rp1.600.000)
- Golongan B sebesar Rp1.938.000 (sebelumnya Rp1.550.000)
- Golongan C sebesar Rp.875.000 (sebelumnya Rp1.500.000)
- Golongan D sebesar Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000)
- Golongan E sebesar Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000).
Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia, naik dari 1.400.000 (PP Nomor 32/2016) menjadi Rp1.750.000.
Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik, yaitu:
- Golongan A sebesar Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000)
- Golongan B sebesar Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000)
- Golongan C sebesar Rp1.625.000 (sebelumnya Rp1.300.000)
- Golongan D sebesar Rp1.563.000 (sebelumnya Rp1.250.000)
- Golongan E sebesar Rp1.500.000 (sebelumnya Rp1.200.000).
Adapun Tunjangan Vetaran bagi janda, duda, atau yatim piatu
dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia naik dari
Rp1.450.000 menjadi Rp1.813.000.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran
penyesuaian besaran tunjangan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ini,
menurut Pasal 32A ayat 3 PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Demikian sajian informasi mengenai Tunjangan Kehormatan
Veteran Naik 25 % yang dapat disajikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Berita Umum
Thanks for reading Tunjangan Kehormatan Veteran Naik 25 Persen. Please share...!
0 Komentar untuk "Tunjangan Kehormatan Veteran Naik 25 Persen"
Your comment for me, please!