-->

Tunjangan Kehormatan Veteran Naik 25 Persen

Tunjangan Kehormatan Veteran Naik 25 Persen ||  Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Juli 2018 telah menaikkan Tunjangan Kehormatan Veteran sebesar 25 persen. Sebagaimana diatur dalam PP tersebut, Presiden Jokowi mengatakan, kenaikan tunjangan kehormatan veteran itu mulai berlaku per 1 Januari 2018.

PP Nomor 31 Tahun 2018 berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Melalui PP itu, Presiden Jokowi mengubah Pasal 17 mengenai Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Rp750.000. (PP Nomor 67/2014) menjadi Rp938.000.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu:
  1. Golongan A sebesar Rp.2.000.000 (sebelumnya sesuai PP No. 32 tahun 2016 adalah Rp1.600.000)
  2. Golongan B sebesar Rp1.938.000 (sebelumnya Rp1.550.000)
  3. Golongan C sebesar Rp.875.000 (sebelumnya Rp1.500.000)
  4. Golongan D sebesar Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000)
  5. Golongan E sebesar Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000).
Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari 1.400.000 (PP Nomor 32/2016) menjadi Rp1.750.000.

Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik, yaitu:
  1. Golongan A sebesar Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000)
  2. Golongan B sebesar Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000)
  3. Golongan C sebesar Rp1.625.000 (sebelumnya Rp1.300.000)
  4. Golongan D sebesar Rp1.563.000 (sebelumnya Rp1.250.000)
  5. Golongan E sebesar Rp1.500.000 (sebelumnya Rp1.200.000).
Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari sebelumnya Rp1.200.000 menjadi Rp1.500.000.

Adapun Tunjangan Vetaran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia naik dari Rp1.450.000 menjadi Rp1.813.000.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran penyesuaian besaran tunjangan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ini, menurut Pasal 32A ayat 3 PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Demikian sajian informasi mengenai Tunjangan Kehormatan Veteran Naik 25 % yang dapat disajikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Berita Umum

Thanks for reading Tunjangan Kehormatan Veteran Naik 25 Persen. Please share...!

0 Komentar untuk "Tunjangan Kehormatan Veteran Naik 25 Persen"

Your comment for me, please!

Back To Top
close