Pedoman Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Tahun 2018 || Pada tahun 2018,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Pendidikan dan PelatihanGuru berbasis komunitas GTK. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik
dan profesional yang dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru
kelas, guru mapel dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk semua jenjang
pendidikan dengan rata-rata nasional yaitu 75 dan melalui Uji Kompetensi
Keahlian (UKK) bagi guru kejuruan.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan
kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan.
Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan
kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga
sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan
pangkat/jabatan fungsional guru. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat
dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti
pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi
profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki
kompetensi di atas standar kompetensi profesi. Untuk itu, pada tahun 2018
Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui
Pendidikan dan Pelatihan Guru dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi
guru.
Program Diklat Guru secara umum bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui peningkatan kompetensi baik pedagogik
maupun profesional, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi
peserta didiknya. Sedangkan secara
khusus, Program Diklat Guru bertujuan agar peserta:
- menunjukkan kemampuan sebagai profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru;
- menguasai kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan kelompok kompetensi atau unit kompetensi yang dipelajari;
- memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya;
- menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme, dan keceriaan bagi peserta didiknya;
- memiliki kemauan untuk terus belajar mengembangkan potensi dirinya;
- meningkatkan kompetensi guru kejuruan yang memenuhi kualifikasi sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV;
- membekali guru kejuruan sehingga mampu menjadi guru yang profesional di SMK;
- memiliki sertifikat kompetensi sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV bagi guru kejuruan.
Demikian sajian informasi mengenai Pedoman Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Tahun 2018 yang dapat disampaikan
pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru
Thanks for reading Pedoman Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Tahun 2018. Please share...!
0 Komentar untuk "Pedoman Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Tahun 2018"
Your comment for me, please!