Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018 tentang
Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun
2018 menegaskan beberapa hal berikut:
- Cuti Bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan.
- Sebanyak 7 (tujuh) hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup.
- Bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama.
- PNS dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan mudik/pribadi.
- PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
- Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal.
- Melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018.
- Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018 agar diteruskan ke seluruh organisasi pemerintah sampai pada unit organisasi terkecil.
Demikian sajian informasi mengenai Surat Edaran Menpan Nomor
B/21/M.KT.02/2018 Penegakan Disiplin PNS dalam Cuti Bersama Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 - [klik di sini]
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Berita Umum
Thanks for reading Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 Penegakan Disiplin PNS dalam Cuti Bersama Tahun 2018. Please share...!
0 Komentar untuk "Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 Penegakan Disiplin PNS dalam Cuti Bersama Tahun 2018"
Your comment for me, please!