-->

Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 Penegakan Disiplin PNS dalam Cuti Bersama Tahun 2018

Surat Edaran Menpan Nomor  B/21/M.KT.02/2018 Penegakan Disiplin dalam Cuti Bersama Tahun 2018 || Menyikapi Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 terkait Cuti Bersama Tahun 2018 , Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengeluarkan Surat Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal.


Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 menegaskan beberapa hal berikut:
  1. Cuti Bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan.
  2. Sebanyak 7 (tujuh) hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup.
  3. Bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama.
  4. PNS dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan mudik/pribadi.
  5. PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
  6. Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal.
  7. Melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018.
  8. Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018  agar diteruskan ke seluruh organisasi pemerintah sampai pada unit organisasi terkecil.
Download Surat Edaran Menpan Nomor  B/21/M.KT.02/2018 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Surat Edaran Menpan Nomor  B/21/M.KT.02/2018 Penegakan Disiplin PNS dalam Cuti Bersama Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Surat Edaran Menpan Nomor  B/21/M.KT.02/2018 - [klik di sini]

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Berita Umum

Thanks for reading Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 Penegakan Disiplin PNS dalam Cuti Bersama Tahun 2018. Please share...!

0 Komentar untuk "Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 Penegakan Disiplin PNS dalam Cuti Bersama Tahun 2018"

Your comment for me, please!

Back To Top
close