-->

Cuti Bersama Tahu 2018 menurut Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2018

Cuti Bersama Tahu 2018 menurut Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2018 || Sebelumnya telah terbit peraturan hukum tentang cuti bersama khusus Lebaran Tahun 2018. Kementerian Koordinator Bidang PMK memutuskan jumlah hari Cuti Bersama Lebaran 2018 berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri  8 April 2018.

Akan tetapi untuk lebih memantapkan pelaksanaan Cuti BersamaTahun 2018, pemerintah kembali memperkuat aturan hukumnya dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai NegeriSipil Tahun 2018 yang pada tanggal 4 Juni 2018.

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2018 ditetapkan 4 (empat) hal pokok berikut:
  1. Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu)  sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 20l8 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
  2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
  3. Pegawai Negeri Sipit yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
  4. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud padadiktum KETIGA diberikan tambahan jurnlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Download Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2018 - [klik disini]

Demikian sajian informasi mengenai Cuti Bersama Tahu 2018 menurut Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Berita Umum

Thanks for reading Cuti Bersama Tahu 2018 menurut Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2018. Please share...!

0 Komentar untuk "Cuti Bersama Tahu 2018 menurut Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2018"

Your comment for me, please!

Back To Top
close