THR Non PNS Diatur PP No. 20 Tahun 2018 || Selain telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2018 tentang Gaji Ke-13 dan No.
19 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negar dan Pensiunan. Pemerintah juga
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun
2018 kepada Pegawai Non PNS.
Akan tetapi dalam PP No. 20 Tahun 2018 tersebut pemberian
THR Tahun 2018 bagi Pegawai Non PNS diberikan hanya kepada yang bekerja pada
Lembaga Non Struktural (LNS). Pimpinan dan Pegawai non PNS pada Lembaga Non
Struktural (LNS) dengan status Pegawai Kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) dan sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun.
Besaran THR Non PNS pada Lembaga Non Struktural - [klik di sini]
Besaran THR Non PNS pada Lembaga Non Struktural - [klik di sini]
Dalam Pasal 3 ayat 2 huruf b PP No. 20 Tahun 2018 tersebut
disebutkan bahwa pegawai Non PNS pada LNS harus memenuhi syarat telah
melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling
singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandataganan perjanjian
kerja pada LNS yang bersangkutan. Dalam PP ini dijelaskan pula bahwa
pemberian THR bagi pegawai non PNS di LNS ditetapkan oleh keputusan menteri
yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara.
File Lengkap PP No. 20 Tahun 2018 dapat didownload - [di sini]
Demikian sajian informasi mengenai THR Non PNS Diatur PP No. 20 Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Berita Umum
Thanks for reading THR Non PNS Diatur PP No.20 Tahun 2018. Please share...!
0 Komentar untuk "THR Non PNS Diatur PP No.20 Tahun 2018"
Your comment for me, please!