Inilah Persyaratan PPDB SMA/SMK Jalur Non NHUN Tahun 2018 ||
Sebagaimana telah diketahui bahwa Pola PPDB SMA/SMK 2018 mengakomodir beberapa
jalur penerimaan. Sekian jalur PPDB SMA/SMK 2018 tersebut dimaksudkan sebagai
bentuk keberpihakan pada pihak dan kondisi tertentu dan bukan bentuk
diskriminatif dalam arti negatif.
Silahkan Baca:
Sehubungan dengan Jalur PPDB SMA/SMK yang telah ditetapkan,
berikut persyaratan khusus tiap-tiap jalur:
Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM):
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari
kelurahan/desa, dan atau dokumen lain yang mendukung bukti
ketidakmampuan secara ekonomi antara lain Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu
Indonesia Pintar (KIP) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMbG):
Dokumen kelengkapan Orang Tua (Ayah / Ibu) dari Calon Siswa:
- Surat keterangan dari pimpinan tempat bertugas;
- Surat Keputusan Pengangkatan Pertama dan Surat Tugas Mengajar;
- Memiliki Sertifikat Pendidik;
- Memiliki kesesuaian antara latar belakang pendidikan
- dengan mata pelajaran yang diampu (linier);
- Jumlah Beban Mengajar Minimal 24 Jam Pelajaran;
- Berusia tidak lebih dari 60 tahun;
Jalur Warga Penduduk Setempat (WPS):
Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan calon peserta
didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 (enam)
bulan.
Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (Disabilitas):
Memiliki data hasil diagnosa psikolog atau pakar dari
perguruan tinggi layanan khusus atau Pusat Sumber (Research Center) atau
Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif.
Jalur Prestasi Khusus:
Memiliki Piagam Penghargaan dan / atau Surat Keterangan Prestasi
atau Bakat Istimewa bidang Akademik atau Nonakademik yang pernah diraih minimal
Tingkat Kabupaten / Kota.
Demikian sajian informasi mengenai Persyaratan PPDB SMA/SMK Jalur Non NHUN Tahun 2018 yang dapat disajikan
pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
PPDB
Thanks for reading Inilah Persyaratan PPDB SMA/SMK Jalur Non NHUN Tahun 2018. Please share...!
0 Komentar untuk "Inilah Persyaratan PPDB SMA/SMK Jalur Non NHUN Tahun 2018"
Your comment for me, please!