-->

Modul Materi Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

Modul Materi Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) || Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan tanggung jawab bersama antara seluruh komponen yang terlibat dalam kegiatan sekolah baik pihak internal sekolah maupun pihak eksternal sekolah.Pengorganisasian Gerakan PPK merupakan mekanisme koordinasi seluruh pemangku kepentingan atau ekosistem pendidikan yang terkait dengan penyelenggaraan PPK. Seluruh pelaku membentuk jejaring dan kolaborasi secara terintegrasi, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Gerakan PPK diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melakukan koordinasi sektoral antar kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas dan berperan menetapkan kebijakan gerakan PPK.

Kepala sekolah sebagai pengelola satuan pendidikan bertanggung jawab mengkoordinasikan dan memanfaatkan semua potensi dan sumber daya pendidikan untuk melaksanakan PPK. Untuk itu semua potensi harus memahami konsep dan peran masing masing dalam gerakan PPK ini. Berikut disajikan Modul Materi Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), silahkan download pada tautan di bawah ini:

Paparan Umum Konsep Dasar PPK - [klik di sini]
Modul Konsep dan Pedoman PPK - [klik di sini]
Modul Pelatihan PPK bagi Guru - [klik di sini]
Modul Pelatihan PPK bagi Kepala Sekolah - [klik di sini]
Modul Pelatihan PPK bagi Pengawas Sekolah - [klik di sini]
Modul Pelatihan PPK bagi Komite Sekolah - [klik di sini]
Panduan Penilaian PPK - [klik di sini]

Demikian sajian infoemasi mengenai Modul Materi Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dapat disajikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Pendidikan, PPK

Thanks for reading Modul Materi Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Please share...!

0 Komentar untuk "Modul Materi Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)"

Your comment for me, please!

Back To Top
close