THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan Tahun 2018 ||
Memasuki minggu pertama Puasa Ramadhan 1439 H / 2018 M, hal yang paling
ditunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu
Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 lahir dengan sebuah kepastian hukum.
Payung Hukum terkait THR dan Gaji ke-13 tersebut antara lain adalah:
Payung Hukum terkait THR dan Gaji ke-13 tersebut antara lain adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
PP No. 18 Tahun 2018 tentang Gaji ke-13 - [klik di sini]
PP No. 18 Tahun 2018 tentang THR - [klik di sini]
PMK No. 54/PMK.05/201 tentang Juknis THR - [klik di sini]
Inti dari ketiga payung hukum tersebut adalah:
- Pemberian Gaji ke-13 dan THR bagi Pegawai Aktif dan Pensiunan.
- Jumlah Gaji ke-13 bagi Pegawai Aktif dan Pensiunan adalah satu kali Gaji Bulanan (Pokok + Tunjangan).
- Jumlah THR bagi Pegawai Aktif adalah satu kali Gaji Bulanan (Pokok + Tunjangan).
- Jumlah THR bagi Pensiunan adalah satu kali gaji pokok pensiun.
- THR 2018 dibayarkan pada bulan Juni 2018, sedangkan gaji ketigabelas dibayarkan pada bulan Juli 2018.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Berita Umum
Thanks for reading Inilah THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan Tahun 2018. Please share...!
0 Komentar untuk "Inilah THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan Tahun 2018"
Your comment for me, please!