-->

Inilah Aturan PNS / ASN dalam Menggunakan Media Sosial

Inilah Aturan PNS / ASN dalam Menggunakan Media Sosial || Menyikapi maraknya penggunaan media sosial yang kontennya nyaris tidak terkontrol, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur melalui sebuah regulasi tertentu. Pemerintah melalui Kementrian Aparatur Negara dan Reformaasi Birokrasi (KemenPANRP) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Surat Edaran tersebut  dimaksudkan agar dalam menggunakan media sosial PNS / ASN harus menjunjung  tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku. ASN harus dapat berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang dewasa ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis.

Ada delapan Aturan PNS / ASN dalam Menggunakan Media Sosial yang harus diperhatikan PNS / ASN, yaitu:
  1. ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
  2. ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
  3. ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
  4. ASN tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
  5. ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. 
  6. ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
  7. ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya. 
  8. ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. 
Menurut Surat Edaran itu, apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian sajian informasi mengenai Aturan PNS / ASN dalam Menggunakan Media Sosial yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Internet

Thanks for reading Inilah Aturan PNS / ASN dalam Menggunakan Media Sosial. Please share...!

0 Komentar untuk "Inilah Aturan PNS / ASN dalam Menggunakan Media Sosial"

Your comment for me, please!

Back To Top
close