Memahami Jalur PPDB SMP Tahun 2018 || Sebagaimana
telah diketahui bahwa Pola PPDB SMP Tahun 2018 mengakomodir beberapa jalur
penerimaan. Banyaknya Jalur PPDB SMP Tahun 2018 terkadang sedikit
membingungkan bagi calon pendaftar beserta orangtuanya.
Silahkan Baca Juga:
Agar tidak terjadi kebingungan, berikut disajikan Jalur PPDBSMP Tahun 2018 sebagai berikut:
Jalur Zonasi;
Adalah dikhususkan bagi calon siswa yang bertempat tinggal
dengan radius terdekat dari sekolah, ketentuan umum diperkirakan maksimal
sejauh 17 KM, akan tetapi tergantung daya tampung sekolah dan kepadatan
penduduk. Kuota Jalur Zonasi adalah sebanyak 90 % termasuk 20 % Jalur RMP.
Jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP);
Adalah jalur khusus untuk warga dari kalangan ekonomi kurang
mampu, yang nota bene rawan putus sekolah atau melanjutkan ke jenjang SMP. Kuota
Jalur Zonasi adalah sebanyak 20 % dari Jalur Zonasi.
Jalur Non Zonasi - Prestasi;
Dikhususkan bagi calon siswa yang memiliki Prestasi Akademik
maupun Non Akademik dalam bidang apapun baik perorangan maupun beregu yang
dibuktikan dengan Piagam Penghargaan Asli. Kuota jalu Non Zonasi – Prestasi adalah
sebanyak 5 %.
Jalur Non Zonasi - Khusus
Jalur ini memiliki total Kuota sebanyak 5%; Jalur ini terbagi
atas;
- Jalur Undang-Undang Guru dan Dosen; dikhususkan bagi calon siswa para putra-putri Guru pada Pendidikan Formal.
- Jalur Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK); diberikan kepada calon siswa yang memiliki kebutuhan khusus.
- Jalur Mutasi Dinas; dikhususkan bagi siswa SMP kelas VIII dan IX, hal ini hanya bisa dilakukan jika tersedia kursi di sekolah yang dituju.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
PPDB
Thanks for reading Memahami Jalur PPDB SMP Tahun 2018. Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami Jalur PPDB SMP Tahun 2018"
Your comment for me, please!