Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan alat
evaluasi belajar peserta didik yang bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi
dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk memperoleh pengakuan
atas prestasi belajar. Dengan melibatkan asosiasi profesi guru dan tutor
sebagai pendidik dalam menyusun soal, pemerintah memberi ruang yang besar pada
otonomi guru dalam menilai siswa. USBN diharap dapat mengembalikan kedaulatanguru sebagai pendidik dalam melaksanakan evaluasi belajar.
Lewat penyelenggaraan USBN, pemerintah ingin memberdayakan
guru dalam pembuatan soal dan evaluasi. Para guru harus terus dilatih untuk
meningkatkan standar kompetensi, termasuk dalam kompetensi menyusun perangkat evaluasi pembelajaran. Dengan demikian, guru dapat
memastikan siswa mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan.
Pada pelaksanaan USBN jenjang SMA/SMK/Madrasah Aliyah
(MA)/sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs)/sederajat di tahun ini, sekolah mengujikan seluruh mata pelajaran
termasuk yang diujikan dalam Ujian Nasional (UN). Sedangkan untuk jenjang
Sekolah Dasar (SD), sekolah menguji tiga mata pelajaran, yakni Bahasa
Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Selain pilihan ganda,
terdapat variasi soal uraian.
Naskah soal USBN jenjang SD/Madrasah Ibtidaiyah (MI) disusun
oleh guru pada satuan pendidikan yang dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru
(KKG). Sementara naskah soal USBN SMP/ MTs/Paket B, dan SMA/SMK/MA/Paket C
disusun oleh guru atau tutor pada satuan pendidikan yang dikonsolidasikan di
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Pemerintah pusat, dalam hal ini Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud memberikan soal jangkar
dengan porsi sebensar 20-25 persen. Kemudian, perakitan soal (sampai dengan
100%) dilaksanakan di tingkat MGMP/KKG/Forum Tutor atau di satuan pendidikan.
Di dalam USBN, Kemdikbud meminta guru membuat soal esai atau
uraian. Porsinya sepuluh persen dari keseluruhan soal. Pembiasaan mengerjakan
ujian esai diharapkan membantu siswa terbiasa bernalar dan berargumentasi.
Untuk dapat menggali kemampuan siswa mengungkapkan alasan dari sebuah jawaban,
ya, dengan esai.
Ke depan, andai pola dan mekanisme pelibatan guru dalam USBN
yang diterapkan sekarang masih terdapat banyak kelemahan, hal tersebut
merupakan tanggung jawab semua pihak untuk secara bersama-sama melakukan
perbaikan.
Demikian sajian informasi mengenai USBN Mengembalikan Otonomi Gurudalam Evaluasi Siswa yang dapat disajikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Artikel
Thanks for reading USBN Mengembalikan Otonomi Guru dalam Evaluasi Siswa. Please share...!
0 Komentar untuk "USBN Mengembalikan Otonomi Guru dalam Evaluasi Siswa"
Your comment for me, please!