-->

Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Diatur Permendikbud No. 6 2018

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK telah di jelaskan bawah guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Kepala Sekolah ( KS ) adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2018, Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yang akan ditugaskan di daerah khusus dilakukan melalui tahap:
a. Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
b. Seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan melalui tahap:
a. Penyampaian bakal calon Kepala Sekolah;
b. Seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

Dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2018, Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
  1. Setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. 
  2. Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun. 
  3. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
  4. Penugasan Kepala Sekolah berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
  5. Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
  6. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
  7. Penugasan kembali sebagai guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya. 
Silahkan [klik di sini] untuk Download Permendikbud No. 6Tahun 2018
Demikian sajian informasi mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Diatur Permendikbud No. 6  2018 yang dapat disajikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!


Labels: Pendidikan

Thanks for reading Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Diatur Permendikbud No. 6 2018. Please share...!

0 Komentar untuk "Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Diatur Permendikbud No. 6 2018"

Your comment for me, please!

Back To Top
close