Pendidikan dan pelatihan atau disebut juga Diklat bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah proses penyelenggaraan belajar
mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut disajikan Jenis dan Jenjang Diklat PNS / ASN:
Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat. Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Diklat dalam jabatan terdiri atas :
3. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan.
Khusus untuk Fungsional Guru, Informasi Jenis Pelatihan Guru - [klik di sini]
4. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan
Jenis Diklat Formal dan Diklat Non Formal
Tujuan diselenggarakannya Diklat bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah:
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
- Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
- Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
- Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Berikut disajikan Jenis dan Jenjang Diklat PNS / ASN:
Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
- Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
- Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
- Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat. Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Diklat dalam jabatan terdiri atas :
1. Diklat Kepemimpinan
Diklat Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan
untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang
sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai
persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan
jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
- Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV;
- Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III;
- Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon II;
- Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I.
3. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan.
Khusus untuk Fungsional Guru, Informasi Jenis Pelatihan Guru - [klik di sini]
4. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan
Jenis Diklat Formal dan Diklat Non Formal
Diklat Formal; Yang dimaksud dengan Diklat Formal itu adalah
Diklat Fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib oleh para calon dan
pejabat fungsional tertentu, contoh : diklat auditor, diklat profesi guru, sedangkan
Diklat Non Formal; Yang dimaksud dengan Diklat Non Formal itu
adalah Diklat yang tidak terkait dengan persyaratan jabatan tertentu akan
tetapi dipersilahkan atau terkadang dalam kepentingan tertentu diharuskan untuk
diikuti dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi terkait tugas dan pekerjaan
teknis dan manajerial, contoh : diklat pengelolaan keuangan, diklat manajemen
sekolah, diklat metodologi pembelajaran dan sebagainya.
Demikian sajian informasi mengenai Memahami Jenis dan Jenjang Diklat PNS / ASN yang dapat disajikan
pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru
Thanks for reading Memahami Jenis dan Jenjang Diklat PNS / ASN. Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami Jenis dan Jenjang Diklat PNS / ASN"
Your comment for me, please!