-->

PermenPANRB No. 6 / 2018, PNS Terlambat 5 Menit Harus Ganti 30 Menit

Untuk meningkatkan Disiplin dan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) KemenPANRB menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Menetri PANRB No. 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja. Dalam aturan itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PANRB yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat jam pulang kerja.

Jam kerja PNS Kemenetrian PANRB yaitu hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.30 – 16.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB. Jadi, jika seorang pegawai absen pukul 07.35, ia wajib pulang paling cepat pukul 16.30 WIB. 

Sebelum adanya aturan ini, para PNS Kementerian PANRB yang terlambat masuk kerja dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja. Kini, dengan regulasi yang baru, pemotongan tunjangan kinerja berlaku apabila dalam satu bulan, seorang PNS mengalami keterlambatan lebih dari lima kali. Selain pemotongan tunjangan kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin.

Permenpan ini berlaku pada tanggal 2 Agustus 2018. Setelah peraturan ini berlaku, Permenpan nomor 19 tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian PANRB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini memang hanya untuk Lingkungan Kantor Kementrian PANRB. Akan tetapi, jika peraturan ini dianggap efektif maka tidak menutup kemungkinan akan diadopsi dan diberlakukan di instansi pemerintah lainnya baik Pusat maupun Daerah. Pelajaran yang dapat kita ambil dari peraturan ini adalah dengan membiasakan diri Disiplin dalam mengatur waktu sehingga keterlambatan masuk kerja dapat dihindari.

Demikian sajian informasi mengenai PermenPANRB No. 6 / 2018,PNS Terlambat 5 Menit Harus Ganti 30 Menit yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Hukum

Thanks for reading PermenPANRB No. 6 / 2018, PNS Terlambat 5 Menit Harus Ganti 30 Menit. Please share...!

0 Komentar untuk "PermenPANRB No. 6 / 2018, PNS Terlambat 5 Menit Harus Ganti 30 Menit"

Your comment for me, please!

Back To Top
close