Alokasi Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2018 untuk
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI sebesar Rp 9,344 triliun.
Jumlah sebesar itu termasuk juga untuk program dan manajemen penyaluran Kartu
Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa/peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Pencairan Dana Program Indonesia Pintar akan disalurkan
melalui beberapa Tahap. Tahapan Pencairan PIP 2018 memang belum dipublikasikan
seperti juga tahun-tahun sebelumnya. Hanya pentahapan pencairan tersebut
biasanya berdasarkan wilayah regional dan Pengelompokan Kriteria Siswa. Kalau
berdasarkan wilayah regional biasanya seperti ini bahwa Tahap 1 2 dan 3 khusus
untuk Wilayah Pulau Jawa dan Sumatera. Sedangkan kalau berdasarkan Pengelompokan
Kriteria Siswa, Tahap Pencairan Dana PIP adalah dikelompokkan seperti berikut:
- Penerima Tahap 1 adalah Siswa yang terdaftar di Sekolah Dasar (SD), tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan merupakan siswa yang Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dalam Keterangan SK disebut KIP Dapodik.
- Penerima Tahap 2 adalah Siswa yang terdaftar di Sekolah Dasar (SD), tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan merupakan siswa dari keluarga Miskin atau Rentan Miskin yang Tidak Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dalam Keterangan SK disebut Layak KIP dan Usulan.
- Penerima Tahap 3 adalah Siswa yang terdaftar di Sekolah Dasar (SD), tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan merupakan siswa KPS dan PKH/KKS. Dalam Keterangan SK disebut Pemadanan Kemensos.
Demikian sajian informasi mengenai Tahapan Pencairan PIP 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
0 Komentar untuk "Inilah Tahapan Pencairan PIP 2018"
Your comment for me, please!