Ada wacana baru lagi dari pembagian kewenangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kalli ini yang menjadi kajian
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
adalah mengenai Guru. Belum lama ini pengelolaan Sekolah Menengah Umum dan
Kejuruan diatur ulang yaang tadinya dikelola oleh Pmerintah Kabupaten/Kota
kemudian dialih kelola ke Pemerintah Propinsi.
Dalam wacana ini, Guru baik untuk guru jenjang Sekolah Dasar
(SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bersama kelembagaannya dalam
pengelolaan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun guru jenjang Sekolah Menengah Umum
dan Kejuruan yang bersama kelembagaannya dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi
semuanya akan dialih kelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemerintah melalui Kementerian Penertiban Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
menggulirkan wacana guru untuk ditarik ke pusat. Kajian ini mencuat setelah
pemerintah melakukan studi ke sejumlah negara bahwa keberadaan guru berada dalam
kewenangan pemerintah pusat. MenPANRB menyatakan bahwa pemerintah pusat harus
melakukan kajian matang tentang hal ini maka dari itu perlu masukan dari berbagai
pihak.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku sepakat dengan pernyataan
MenPANRB sebab dengan begitu pemerintah dapat lebih mudah mengatur tour of duty
dan penempatan guru dengan lebih tertata dan terhadap hal ini mengatakan
sepakat bahwa ini harus dikaji secara seksama dan komprehensif
Demikian sajian informasi mengenai Wacana Pengelihan Guruke Pemerintah Pusat yang dapat disajikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Artikel
Thanks for reading Wacana Pengalihan Guru ke Pemerintah Pusat. Please share...!
0 Komentar untuk "Wacana Pengalihan Guru ke Pemerintah Pusat"
Your comment for me, please!