Dulu, sempat pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan “saklek” dapat menentukan kelulusan siswa
dari satuan pendidikan yang diselenggarakan selama bertahun-tahun hanya melalui
kegiatan beberapa hari saja yang disebut dengan Ujian Nasional (UN). Tanggapan
dari berbagai poihak bermunculan atas dasar sudut pandang masing-masing. Akan
tetapi pemerintah tetap bersikukuh dengan pendiriannya bahwa Ujian Nasional
(UN) adalah tolok ukur standar nasional yang akan menentukan dan menjaga
kualitas pendidikan secara nasional karena tidak ada perangkat lain yang mampu
mendapatkan hasil tentang itu.
Belakangan, beberapa tahun terakhir, atas desakan berbagai
pihak dan bahkan sempat pula ada rencana gerakan Tolak Ujian Nasional, akhirnya
pemerintah sedikit melunak dengan memberikan kebijakan bahwa Ujian Nasional
tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Peran guru
dan sekolah yang dalam keseharian lebih mengetahui tentang kondisi siswa pun
diakomodir sebagai salah satu penentu kelulusan yang kemudian digabungkan
dengan hasil ujian nasional.
Di awal tahun 2018 ini, payung hukum tentang pembagian
kewenangan penilaian hasil belajar di akhir jenjang satuan pendidikan terlahir
berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 4 Tahun 2018
Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil
Belajar Oleh Pemerintah. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2018 dan
telah diundangkan terdaftar di Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 7
Februari 2018.
Dokumen Lengkap Permendikbud 4 Tahun 2018 – KLIK di SINI
Demikian sajian informasi mengenai Permendikbud 4 Tahun 2018Tentang Penilaian Hasil Belajar yang dapat penulis sampaikan. Semoga Bermanfaat
!!!
Labels:
Pendidikan
Thanks for reading Permendikbud 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar. Please share...!
0 Komentar untuk "Permendikbud 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar"
Your comment for me, please!