Bantuan Dana Pendidikan Program Indonesia (PIP) yang
merupakan pengganti Program Beasiswa Siswa Miskin (BSM) diberikan per peserta
didik. Berapakah besaran jumlah dana yang diberikan dan diterima setiap peserta
didik ? Pertanyaan itu kerap disampaikan, sebab setiap peserta didik menerima
dalam jumlah yang tidak sama. Berikut akan disajikan informasi mengenai BesaranDana Program Indonesia Pintar (PIP) Tiap Siswa / Peserta Didik adalah sebagai
berikut:
Sekolah Dasar (SD) / Paket
A:
- Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran sebelumnya*) diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp 450.000,00;
- Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran sebelumnya*) diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
- Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran sebelumnya*) diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
- Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran berjalan*) diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00.
- Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran sebelumnya*) diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 750.000,00;
- Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran sebelumnya*) diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;
- Peserta didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran sebelumnya*) diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 750.000,00;
- Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran berjalan*) diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00.
- Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran sebelumnya*) diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
- Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran sebelumnya*) diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
- Peserta didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran sebelumnya*) diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
- Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran berjalan*) diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
SMK Program 3 Tahun
- Peserta didik SMK Kelas X dan XI Tahun Pelajaran sebelumnya*) diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 1.000.000,00;
- Peserta didik SMK Kelas XII Tahun Pelajaran sebelumnya*) diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;
- Peserta didik SMK Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran berjalan*) diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 1.000.000,00;
- Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran berjalan*) diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00.
- Peserta didik SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran sebelumnya*) diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 1.000.000,00;
- Peserta didik SMK Kelas XIII Tahun Pelajaran sebelumnya*) diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;
- Peserta didik SMK Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran berjalan*) diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 1.000.000,00;
- Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran berjalan*) diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00.
*) = Misalkan PIP 2017
Tahun Pelajaran sebelumnya berarti 2016/2017
Tahun Pelajaran berjalan berarti 2017/2018
Lembaga Kursus dan Pelatihan
(LKP):
Anak usia sekolah (16 sampai dengan 21 tahun) pemegang KIP
yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang terdaftar dibawah
binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,
diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam
satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan lama waktu kursus.
Demikian sajian informasi mengenai Besaran Dana ProgramIndonesia Pintar (PIP) Tiap Siswa yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semofa Bermanfaat !!!
0 Komentar untuk "Besaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tiap Siswa"
Your comment for me, please!