Bantuan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang disampaikan
kepada setiap siswa penerima yang sudah ditetapkan hanya dapat dipergunakan
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Pemanfaatan Dana PIP ditujukan
untuk membantu biaya pribadi peserta didik agar dapat terus melanjutkan
pendidikannya sampai selesai jenjang pendidikan menengah. Dana bantuan
diberikan langsung kepada peserta didik di sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya, untuk pemanfaatan sebagai berikut:
- Membeli buku dan alat tulis;
- Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll);
- Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
- Uang saku peserta didik;
- Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal;
- Biaya praktik tambahan/penambahan biaya Uji Kompetensi/UJK (jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan kerja ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta didik pendidikan nonformal.
Sehubungan dengan Alokasi Penggunaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut, Peserta didik penerima PIP mempunyai kewajiban sebagai
berikut:
- Menggunakan dana PIP sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dana;
- Terus bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun;
- Disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah;
- Menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak melakukan perbuatan yang tercela.
Ketentuan penggunaan Alokasi Penggunaan Dana ProgramIndonesia Pintar (PIP) dimaksudkan agar Dana Bantuan PIP selain harus Tepat
Sasaran akan tetapi juga harus Tepat Pemanfaatan supaya tujuan diberikannya
Dana Bantuan PIP Tercapai.
Demikian sajian informasi mengenai Alokasi Penggunaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semofa Bermanfaat !!!
0 Komentar untuk "Alokasi Penggunaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)"
Your comment for me, please!