-->

Besaran Gaji PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019

Besaran Gaji PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019 || Pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia pada tanggal 13 Maret 2019 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Perubahan ke delapan belas ini dilakuukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Silahkan Download PP No 15 Th 2019 - [klik di sini]

Jumlah Rapel Gaji Januari - April 2019 - [klik di sini]

Berikut disajikan beberpa hal pokok dalam PP No. 15 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  1. Pasal 1 ayat (2)  menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,
  2. Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
  3. Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.
  4. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
  5. Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
  6. Peraturan Pemeritah Nomor 15 Tahun 2019 telah diundangkan oleh kementerian Hukum dan HAM pada 13 Maret 2019 itu.
Silahkan Download:
PP No 15 Th 2019 - [klik di sini]
Jumlah Rapel Gaji Januari - April 2019 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Besaran Gaji PNS ditetapka PP No. 15 Tahun 2019 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!! ...

Labels: PNS PPPK

Thanks for reading Besaran Gaji PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019. Please share...!

0 Komentar untuk "Besaran Gaji PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019"

Your comment for me, please!

Back To Top
close