-->

Berkas Persyaratan Usulan Pensiun BUP

Berkas Persyaratan Usulan Pensiun BUP || Setiap Pegawai Negeri Sipil secara alamiah akan mencapai batas usia tertentu yang menurut beberapa peraturan terkait kepegawaian harus mengalami titik berhenti bekerja atau disebut Pensiun titik tersebut disebut dengan istilah Batas Usia Pensiun. Pengertian Batas Usia Pensiun atau BUP adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh enam) tahun dan khusus jabatan fungsional 60 (enam puluh) tahun. BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan; a) Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi; b) Memiliki kinerja yang baik; c) Memiliki moral dan integritas yang baik; dan d) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.

Persyaratan yang harus dilengkapi bagi pegawai yang memasuki BUP untuk pensiun adalah sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Pensiun
  2. Fotocopy Karpeg
  3. Fotocopy Karis / Karsu
  4. SK Konversi NIP
  5. Fotocopy SK CPNS
  6. Fotocopy SK PNS
  7. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  8. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir
  9. Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Terakhir
  10. PPKPNS / SKP 2 (dua) tahun terakhir
  11. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (Hukdis)
  12. Surat Pernyataan / Keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana
  13. Surat Pernyataan Tidak Menyimpan Barang Milik Negara
  14. Daftar Riwayat Pekerjaan
  15. Daftar Susunan Keluarga 
  16. Fotocopy Surat Nikah
  17. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  18. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  19. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  20. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  21. Pas foto hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 7 Lembar
Download; Berkas Ajuan Pensiun - [klik di sini]

Keterangan :
  1. Kewenangan Pengurusan ada di Kanreg I BKN s.d. Gol IV b, dan diajukan 6 bulan sebelumnya
  2. Kewenangan Pengurusan ada di BKN Pusat untuk Gol IV c ke atas, dan diajukan 1 tahun sebelumnya
  3. Persyaratan dibuat rangkap 2 dan dilegalisir
Demikian sajian informasi mengenai Berkas Persyaratan Usulan Pensiun BUP yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut ini bermanfaat !!! ...

Labels: PNS PPPK

Thanks for reading Berkas Persyaratan Usulan Pensiun BUP. Please share...!

0 Komentar untuk "Berkas Persyaratan Usulan Pensiun BUP"

Your comment for me, please!

Back To Top
close