-->

Organisasi Profesi Guru yang Diakui Pemerintah

Organisasi Profesi Guru yang Diakui Pemerintah || Seiring dengan telah lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa salah satu ciri suatu profesi adalah ketersediaan Organisasi Profesi Untuk Profesi Guru, saat ini, telah memiliki beberapa organisasi profesi guru yang terdaftar dan diakui pada Dirjen GTK berdasarkan Surat Dirjen GTK tanggal 4 Desember 2015, organisasi profesi guru tersebut adalah sebagai berikut:

1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

Persatuan Guru Republik Indonesia (disingkat PGRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru. Organisasi ini didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24 - 25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

2. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) mempunyai sejarah panjang sejak dirintis pada tahun 1952 sampai sekarang. Pada awalnya, organisasi ini dibentuk atas inisiatif para peserta Kongres Ma’arif se-Indonesia yang antara lain memberikan mandat kepada Ma’arif Cabang Surabaya untuk menyiapkan pembentukannya. Pada tanggal 1 Mei 1958, Ma’arif Cabang Surabaya berhasil membentuk Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Cabang Surabaya yang  sekaligus  sebagai kantor pusat organisasi tersebut. Kemudian, berdasarkan hasil Muktamar II PERGUNU, pedudukan kantor pusat dipindahkan ke Jakarta. 

Sebagai badan otonom, PERGUNU memiliki dasar organisasi sebagaimana ditetapkan oleh organisasi induknya, Nahdlatul Ulama, yakni beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah Wal Jama’ah. Hal lain yang mendasar adalah PERGUNU berkomitmen kebangsaan yang kuat dibingkai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika yang merupakan karakter dasar bangsa Indonesia.

3. Ikatan Guru Indonesia (IGI)

Gagasan pendirian IGI berasal dari diskusi di mailing list antara guru dan para praktisi pendidikan, dan dilanjutkan dengan aksi nyata melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi guru, dengan nama Klub Guru Indonesia (KGI). Sambutan para guru di berbagai kota di Indonesia nampaknya cukup baik, sehingga di mana-mana kegiatan yang diadakan KGI selalu disambut hangat. Beberapa kota dan propinsi bahkan mulai mendirikan perwakilan cabang/wilayah. Apresiasi yang diberikan Mendiknas, Dirjen PMPTK dan beberapa pejabat di Kemdiknas, serta dukungan pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) setempat, makin mempercepat pertumbuhan organisasi ini.

Akhirnya, secara resmi pemerintah mengesahkan KGI sebagai organisasi profesi guru dengan nama Ikatan Guru Indonesia (IGI), melalui SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06 Tahun 2009, tanggal 26 November 2009. Sejak saat itu, semua atribut KGI, mulai dari website, logo, alamat mailing  list, nama tabloid, blog, dan lain-lain, semuanya berubah menjadi IGI. Melalui wadah IGI, diharapkan para guru dapat mengubah dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain dan sekaligus bersiap menjadi lokomotif penggerak perubahan bagi bangsa.


4. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)

PGSI adalah organisasi profesi guru dan/atau serikat pekerja profesi guru yang bersifat terbuka, independen, dan non Partai Politik. Visi PGSI; Terwujudnya guru profesional yang mampu mendorong sistem pendidikan demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

5. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)

Semua ini bermula dari pertemuan dua belas organisasi guru daerah di Hotel Bumi Wiyata Depok, tanggal 21 - 23 Januari 2011. Para guru itu bersepakat untuk berhimpun dalam sebuah organisasi yang diberi nama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

6. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)

Federasi Guru Independen Indonesia disingkat FGII dideklarasikan pada tanggal 17 Januari 2002 bertempat di Tugu Proklamasi Jl. Pegangsaan Timur, Jakarta. Hadir dalam deklarasi tersebut lebih kurang 300 orang guru dari Aceh, Padang, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan nama-nama organisasi / forum guru yang berbeda dari masing-masing daerah. Penyatuan atas perbedaan-perbedaan itulah yang kemudian mendorong terbentuknya organisasi guru dalam bentuk Federasi.

Prinsip dasar yang melatarbelakangi pembentukan FGII adalah mendorong demokratisasi pendidikan dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada guru dan masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan agar kebijakan pendidikan di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

Demikian sajian informasi mengenai Organisasi Profesi Guru yang Diakui Pemerintah yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Labels: Info Guru

Thanks for reading Organisasi Profesi Guru yang Diakui Pemerintah. Please share...!

0 Komentar untuk "Organisasi Profesi Guru yang Diakui Pemerintah"

Your comment for me, please!

Back To Top
close