-->

Memahami Secara Utuh Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen

tozsugianto.comMemahami Secara Utuh Tes Kemampuan Akademik (TKA) ][ Bagi peserta didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan menengah, mulai akhir tahun pelajaran 2025/2026 akan menjalani hal baru, yaitu Tes Kemampuan Akademik atau disingkat TKA. Beriktu disajikan ulasan yang mudah-mudahan akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Gambaran Umum Tes Kemampuan Akademik (TKA) 


Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen atau penilaian berstandar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik peserta didik pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu peserta didik dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi. Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.


Baca Juga;

Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan diterapkan pada berbagai jenjang pendidikan, meliputi:

  • Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) bagi peserta didik Kelas 6
  • Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) bagi peserta didik Kelas 9
  • Sekolah Menengan Atas / Madrasah Aliyah Umum dan Kejuruan (SMA/MA/SMK/MAK) bagi peserta didik Kelas 12
  • Sekolah Menengan Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang menyelenggarakan program 4 tahun bagi peserta didik Kelas 13

Keikutsertaan Tes Kemampuan Akademik (TKA)


Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat tidak wajib, sehingga peserta didik memiliki kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti tanpa paksaan, dan ditujukan bagi mereka yang merasa siap serta membutuhkannya. Dalam realisasinya, Tes Kemampuan Akademik (TKA) diselenggarakan tanpa pungutan biaya karena biaya operasional seluruh proses ditanggung oleh negara atau pemerintah daerah agar setiap peserta didik memiliki akses yang setara tanpa hambatan ekonomi. 

Penting juga untuk dipahami oleh semua pihak, bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dimaksudkan untuk melengkapi sistem penilaian yang sudah ada dan sedang berjalan saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan. Oleh karena itu, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing. 

Dasar Hukum Tes Kemampuan Akademik (TKA) 

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah mengeluarkan Peraturan Menteri / Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) beserta Keputusan Menteri / Kepmendikdasmen No. 95/M/2025 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya dalam mengatur Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk standarisasi akademik peserta didik formal, nonformal, dan informal. 


Tujuan Kemampuan Akademik (TKA) 

Kemampuan Akademik (TKA) bertujuan untuk menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan terstandar. Kemudian Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan seleksi lainnya, serta menyetarakan hasil belajar jalur pendidikan formal dan nonformal. 

Kegunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 

Apabila peserta didik mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), maka hasil dari Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan untuk hal-hal berikut: 

Secara Umum; Mengukur capaian murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk nonformal dan informal, untuk pengakuan hasil belajar yang setara. Selain itu juga, Murid mendapat Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sertifikat ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan seleksi. 

Secara khusus, Kegunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk setiap jenjang pendidikan adalah;

  • Bagi Jenjang SD/MI; Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMP/MTs melalui jalur prestasi (sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing).
  • Bagi Jenjang SMP/MTs; Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMA/SMK melalui jalur prestasi (sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing).
  • Bagi Jenjang SMA/MA/SMK/MAK; Hasil TKA dapat digunakan sebagai: Bahan validator nilai rapor pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Pertimbangan masuk PTN dengan jalur Mandiri, sesuai kebijakan masing-masing PTN dan juga Pertimbangan masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sesuai dengan kebijakan masing-masing PTS.

Dengan demikian, Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak hanya membantu siswa dalam proses transisi ke jenjang lebih tinggi, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kompetensi akademik siswa secara nasional. 

Mata Pelajaran dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA)

  • Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Paket A;  Bahasa Indonesia dan Matematika
  • Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan paket B; Bahasa Indonesia dan Matematika
  • Sekolah Menengan Atas / Madrasah Aliyah Umum dan Kejuruan (SMA/MA/SMK/MAK) dan Paket C; Bahasa Indonesia, Maatematika, Bahasa Inggris dan 2 (dua) Mata Pelajaran Pilihan dari Daftar Mata Pelajaran di bawah ini. 
Daftar Mata Pelajaran Pilihan untuk Jenjang Sekolah Menengan Atas / Madrasah Aliyah Umum dan Kejuruan (SMA/MA/SMK/MAK) dan Paket C
  1. Matematika Lanjutan, 
  2. Bahasa Indonesia Lanjutan. 
  3. Bahasa Inggris Lanjutan, 
  4. Fisika, 
  5. Kimia, 
  6. Biologi, 
  7. Ekonomi, 
  8. Sosiologi, 
  9. Geografi, 
  10. Sejarah, 
  11. Antropologi, 
  12. PPKn/Pendidikan Pancasila, 
  13. Bahasa Arab, 
  14. Bahasa Jerman, 
  15. Bahasa Prancis, 
  16. Bahasa Jepang, 
  17. Bahasa Korea, 
  18. Bahasa Mandarin, 
  19. Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan.

Baca Juga;

Catatan khusus bagi peserta didik SMA/SMK/MA/MAK Kelas 12 

Peserta didik kelas 12 yang mengikuti jalur SNBP ke Perguruan Tinggi perlu mengikuti alur berikut:

  • Tentukan program studi yang diminati.
  • Cek daftar mata pelajaran pilihan yang sesuai dengan program studi yang diminati dengan mengacu pada Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025.
  • Jika pada program studi yang dipilih hanya tercantum 1 (satu) mata pelajaran, maka murid mengambil mata pelajaran tersebut dan menambahkan 1 (satu) mata pelajaran lain dari daftar 19 mata pelajaran pilihan yang tersedia (cek pada Daftar Mata Pelajaran Pilihan TKA di atas).

Demikian sajian informasi mengenai Memahami Secara Utuh Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dapat disajikan pada kesempatan ini, Semoga Bermanfaat !!!


Labels: Pendidikan, Standar Pendidikan, TKA

Thanks for reading Memahami Secara Utuh Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen. Please share...!

0 Komentar untuk "Memahami Secara Utuh Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen"

Your comment for me, please!

Back To Top
close