Persyaratan dalam Penerapan Kurikulum PAUD di Indonesia || Pada bagian ini akan dipaparkan
tentang Ketentuan Pemerintah Daerah dan Setiap Satuan PAUD Dalam Penerapan Kurikulum 2013 PAUD. Pokok-pokok pikiran yang akan dipaparkan, yaitu:
Ketentuan Setiap Satuan PAUD dalam Penerapan Kurikulum PAUD.
- Ketentuan Pemerintah Daerah dalam Penerapan Kurikulum PAUD
- Ketentuan Satuan PAUD dalam Penerapan Kurikulum PAUD 2013
Kedua pertanyaan di atas merupakan pertanyaan kunci untuk
dapat memaknai Ketentuan Pemerintah Daerah dan Setiap Satuan PAUD dalam PenerapanKurikulum 2013 PAUD. Paparan setiap jawaban dari pertanyaan di atas dapat
disimak berikut ini.
Ketentuan Pemerintah Daerah dalam Penerapan Kurikulum PAUD.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60
Tahun 2014 Pasal 7 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 di
nyatakan bahwa “Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Sesuai dengan ketentuan tersebut,
berarti satuan PAUD menerapkan Kurikulum 2013 secara bertahap dan berjenjang.
Pemerintah Daerah diharapkan menunjang pelaksanaan kurikulum
PAUD untuk seluruh satuan PAUD di wilayahnya, dengan ketentuan:
- Satuan PAUD yang akan melaksanakan Kurikulum 2013 diwajibkan mengikuti pelatihan implementasi kurikulum yang dilaksanakan, baik oleh pemerintah maupun biaya individu.
- Satuan PAUD yang telah dilatih dilengkapi dengan pedoman penerapan kurikulum untuk memperdalam pemahaman tentang Kurikulum 2013 PAUD dan penerapannya.
- Kurikulum sebagai acuan minimal yang dapat dikembangkan oleh satuan PAUD sesuai dengan karakteristik, keunggulan, dan potensi yang dimilikinya.
- Ditetapkan minimal satu satuan PAUD yang dijadikan sebagai rujukan untuk penerapan kurikulum.
- Mengoptimalkan gugus untuk pembahasan kurikulum lebih lanjut. Satuan PAUD yang gurunya sudah dilatih dan memiliki pedoman bukan berarti sudah mumpuni, tetapi perlu penajaman melalui praktik baik untuk memantapkan di dalam satuan PAUD mapun saling membelajarkan di Gugus PAUD.
- Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan pendampingan terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini yang dilakukan oleh pengawas dan/atau penilik PAUD.
- Petugas penataan, pembinaan dan/atau pendampingan program harus dilatih sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya sebagai penjamin mutu dan evaluasi dampak.
Ketentuan Setiap Satuan PAUD dalam Penerapan Kurikulum PAUD.
Satuan PAUD yang menyelenggarakan Kurikulum 2013 diharapkan:
- Membangun tim pendidik yang kompak dan memiliki satu pemahaman sama. Untuk hal ini kepala PAUD menjadi pemimpin tim dalam menuju pencapaian visi misi satuan PAUD.
- Kepala Satuan PAUD dituntut memahami kurikulum lebih dalam dibanding pendidik untuk membangun suasana belajar yang berkualitas tinggi (Murphy & Schiller 1992). Kepala satuan PAUD membutuhkan pelatihan kurikulum di samping pelatihan perencanaan untuk perbaikan sekolah, kepemimpinan administratif, kemampuan organisasi, lingkungan sekolah dan iklim, komunikasi, hubungan masyarakat, dan pengembangan profesional.
- Kepala satuan PAUD beserta guru harus memastikan bahwa yang dipelajari anak bukan hanya dasar membaca, menulis, matematika, mendengarkan, dan keterampilan berbicara, tetapi juga menguraikan kemampuan berpikir dan kualitas pribadi yang semua butuhkan untuk mencapai keberhasilan pendidikan lebih lanjut.
- Kurikulum disusun berdasar pada Standar PAUD. Kurikulum berbasis standar tidak hanya mencakup tujuan, dan sasaran standar, tetapi segala sesuatu yang dilakukan untuk memungkinkan pencapaian hasil sesuai dengan standar.
- Kepala satuan PAUD harus berkolaborasi dengan orang tua, anggota masyarakat, dan semua pemilik kepentingan (stakeholder) untuk berbagi keahlian, pendapat, dan bantuan mereka dalam menciptakan kurikulum berdasarkan standar yang tinggi untuk belajar anak.
Labels:
PAUD
Thanks for reading Persyaratan dalam Penerapan Kurikulum PAUD di Indonesia. Please share...!
0 Komentar untuk "Persyaratan dalam Penerapan Kurikulum PAUD di Indonesia"
Your comment for me, please!