Pengertian, Tujuan dan Fungsi
BUMN || Badan Usaha Milik Negara yang
selanjutnya disebut BUMN adalah suatu badan usaha dimana seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. BUMN adalah termasuk pelaku ekonomi dalam sistem
perekonomian secara nasional. BUMN didirikan dengan tujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat di
berbagai sektor. Beberapa sektor yang dinaungi BUMN diantaranya seperti sektor
perkebunan, pertanian, perikanan, transportasi, perdagangan telekomunikasi,
listrik, konstruksi, keuangan dan lainnya. Dalam sistem Pemerintah Republik
Indonesia, BUMN dikelola secara khusus oleh Kementrian Negara Badan Usaha Milik
Negara (Kemeneg BUMN).
Jenis-jenis BUMN di Indonesia - [klik di sini]
Badan Usaha Milik Swasta - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Pengertian, Fungsi dan Tujuan BUMN yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut ini bermanfaat !!! ...
Secara umum tujuan pendirian BUMN
adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Berikut ini adalah
beberapa tujuan pendirian BUMN:
- Memberi sumbangsih bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional
- Menambah penerimaan negara dari berbagai sektor usaha BUMN
- Untuk memperoleh keuntungan dari semua sektor usaha BUMN
- Bertanggungjawab atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
- Menjadi pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi
- Berpartisipasi aktif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat
- BUMN menyediakan produk-produk barang dan jasa yang bernilai ekonomis yang tidak disediakan oleh badan usaha milik swasta.
- BUMN menjadi alat pemerintah Indonesia untuk mengelola dan menata kebijakan perekonomian masyarakat Indonesia.
- Sebagai badan usaha yang menyediakan layanan untuk masyarakat terutama untuk menyediakan barang dan jasa demi pemenuhan kebutuhan orang banyak.
- Menjadi pelopor sektor-sektor ekonomi yang belum diminati oleh pihak swasta.
- BUMN tidak hanya menyediakan lapangan kerja yang tinggi, namun juga bisa menambah pendapatan negara.
- Mendorong pengembangan usaha kecil koperasi dan mikro.
- Meningkatkan dan mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
Jenis-jenis BUMN di Indonesia - [klik di sini]
Badan Usaha Milik Swasta - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Pengertian, Fungsi dan Tujuan BUMN yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut ini bermanfaat !!! ...
Labels:
Ekbis
Thanks for reading Pengertian, Tujuan dan Fungsi BUMN. Please share...!
0 Komentar untuk "Pengertian, Tujuan dan Fungsi BUMN"
Your comment for me, please!