-->

Pengertian, Tujuan dan Fungsi BUMN

Pengertian, Tujuan dan Fungsi BUMN || Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah suatu badan usaha dimana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN adalah termasuk pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian secara nasional. BUMN didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor. Beberapa sektor yang dinaungi BUMN diantaranya seperti sektor perkebunan, pertanian, perikanan, transportasi, perdagangan telekomunikasi, listrik, konstruksi, keuangan dan lainnya. Dalam sistem Pemerintah Republik Indonesia, BUMN dikelola secara khusus oleh Kementrian Negara Badan Usaha Milik Negara (Kemeneg BUMN).

Secara umum tujuan pendirian BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Berikut ini adalah beberapa tujuan pendirian BUMN:
  1. Memberi sumbangsih bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional
  2. Menambah penerimaan negara dari berbagai sektor usaha BUMN
  3. Untuk memperoleh keuntungan dari semua sektor usaha BUMN
  4. Bertanggungjawab atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
  5. Menjadi pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi
  6. Berpartisipasi aktif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat
Sedangkan fungsi BUMN adalah untuk mensejahterakan masyarakat dan juga untuk meningkatkan pendapatan negara. Berikut beberapa fungsi BUMN di Indonesia:
  1. BUMN menyediakan produk-produk barang dan jasa yang bernilai ekonomis yang tidak disediakan oleh badan usaha milik swasta.
  2. BUMN menjadi alat pemerintah Indonesia untuk mengelola dan menata kebijakan perekonomian masyarakat Indonesia.
  3. Sebagai badan usaha yang menyediakan layanan untuk masyarakat terutama untuk menyediakan barang dan jasa demi pemenuhan kebutuhan orang banyak.
  4. Menjadi pelopor sektor-sektor ekonomi yang belum diminati oleh pihak swasta.
  5. BUMN tidak hanya menyediakan lapangan kerja yang tinggi, namun juga bisa menambah pendapatan negara.
  6. Mendorong pengembangan usaha kecil koperasi dan mikro.
  7. Meningkatkan dan mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
Penting Diketahui;
   Jenis-jenis BUMN di Indonesia - [klik di sini]
   Badan Usaha Milik Swasta - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Pengertian, Fungsi dan Tujuan BUMN yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut ini bermanfaat !!! ...

Labels: Ekbis

Thanks for reading Pengertian, Tujuan dan Fungsi BUMN. Please share...!

0 Komentar untuk "Pengertian, Tujuan dan Fungsi BUMN"

Your comment for me, please!

Back To Top
close